koranmonitor – BINJAI | Satres Narkoba Polres Binjai menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 kg di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Pasangan suami istri (pasutri) berinisial TH (38) dan PP (32) ditangkap saat mencoba melarikan diri, dan melawan petugas dengan menembakkan senjata api rakitan.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, melalui Kasi Humas, AKP Junaidi, menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi tentang transaksi jual beli sabu dalam jumlah besar. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penelusuran ke lokasi kejadian.
Saat diamankan, petugas menemukan 1 kg sabu, 2 unit handphone, 1 pucuk senjata api rakitan, 1 selongsong peluru, dan 1 unit sepeda motor.
Pasutri tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup/mati. KM-andy/red