koranmonitor – MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar sabu berinisial YS (22), warga Jalan Pasar V Tembung Dusun XIII Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Dari tangan tersangka turut disita barang bukti berupa puluhan gram sabu siap edar dan lainnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Reserse Narkoba, AKBP Thommy Aruan, Senin (14/7/2025) mengatakan, tertangkapnya YS berawal saat petugas mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu, di Jalan Denai Gang Taqwa Kelurahan Tegal Sari Mandala lll, Kecamatan Medan Denai.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan melihat ada satu rumah yang dicurigai dijadikan tempat menjual sabu. Petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria berinisial B, diduga bandar narkoba di dalam rumah,” ujarnya.
Saat tubuh B dan sudut rumah digeledah tidak ditemukan barang bukti apapun. B diinterogasi mengaku sering belanja sabu kepada YS. Selanjutnya petugas memancing dengan menghubungi tersangka YS dengan menggunakan handphone B, untuk memesan 1 ons sabu dan diantarkan ke rumah tersebut.
“Tak lama berselang tersangka tiba di rumah B dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 4626 ADY. Lalu YS masuk ke dalam rumah dan petugas langsung meringkus tersangka. Saat digeledah, dari genggaman tangannya ditemukan plastik klip berisi sabu seberat 41,67 gram. Saat sabu akan diperlihatkan kepada B, dia sudah melarikan diri. Selanjutnya YS berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih,” katanya.
Kasat Reserse Narkoba menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya itu sejak Juli 2025. Sabu didapatnya dari U dengan cara memesan terlebih dahulu dengan keuntungan sekitar Rp 2 juta.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati. KM-ded/Red