Terkait Utang Narkoba, Polda Sumut Ungkap Kasus Penculikan Disertai Pembunuhan di Binjai

oleh

koranmonitor – MEDAN | Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus pengungkapanan yang berujung pembunuhan terhadap seorang pria bernama Syahdan Syaputra Lubis.

Peristiwa itu terjadi di area parkir Diskotek Blue Star, Jalan Binjai, Kecamatan Sei Bingai, Kota Binjai, pada April 2025 lalu.

Dalam menutup kasus tersebut, petugas berhasil menangkap delapan tersangka yang terlibat, masing-masing berinisial IS, MS, AFP, SPS, ZI, IIY, A, dan AB.

“Kedelapan pelaku yang ditangkap ini terbukti menculik dan membunuh korban Syahdan Syaputra Lubis. Saat ini, mereka telah ditahan di lembaga pemasyarakatan,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, didampingi Kasubdit III Jatanras, Kompol Jama Kita Purba, saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Minggu (10/8/2025).

Ricko mengungkapkan, kasus ini terjadi setelah istri korban melaporkan bahwa suaminya hilang dan diduga menjadi korban ayahnyaan. Dari hasil penyelidikan, diketahui motif utama kasus ini adalah terkait utang narkoba. Korban disebut memiliki utang senilai miliaran rupiah kepada salah satu pelaku yang berinisial ID.

“Korban diculik saat berada di pelataran parkir Diskotek Blue Star. Setelah itu, ia dianiaya hingga dibunuh. Jasad korban kemudian dibuang ke laut wilayah Provinsi Aceh dan hingga kini belum ditemukan,” jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam aksi kejahatan ini, mulai dari dalang, pelaku kriminalan, hingga pembuang jasad korban.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil, tas, senjata tajam, pakaian, sepeda motor, dan barang lainnya yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan. KM-ded/Merah