Anak Usia 8 Tahun di Sergai Dicabuli Ayah Kandung di Gubuk Belakang Rumah

oleh

koranmonitor – MEDAN |  Pria berinisial TH (37) tega mencabuli anak kandungnya berusia 8 tahun di gubuk belakang rumahnya, di Kabupaten Sergai. Atas perbuatan bejatnya, TH ditangkap petugas Satreskrim Polres Sergai.

Kapolres Sergai, AKBP. Jhon Sitepu, menjelaskan kronologi pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya tersebut, terjadi pada hari Rabu 23 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Dimana istri tersangka, berinisial I (33) mencari korban yang tidak ada di rumah tersebut.

“Pelapor (ibu korban) baru pulang kerja, kemudian mencari keberadaan korban. Lalu, dijawab anaknya paling bahwa korban di belakang rumah sama ayah TH,” sebut Jhon, dalam keterangan persnya, Kamis 14 Agustus 2025.

Selanjutnya, saya melihat tersangka dan korban di dalam gubuk belakang rumah, sambil tirainya tertutup. Bertanya sedang apa mereka di dalam gubuk tersebut.

“Seketika Pelapor membuka tirainya sambil mengatakan ‘Ngapain kalian disini’. Tersangka terkejut dan kebingungan sambil mengatakan ‘Gak ada, Gak ngapa apa’,” kata Jhon menirukan kata antara ibu korban dan suaminya itu.

Kemudian, ibu korban atau pelapor membawa korban ke dalam rumah lalu kembali bertanya dan membujuknya agar mengatakan apa yang sudah di alaminya.

“Kemudian, korban bercerita bahwa tersangka membuka celananya lalu juga membuka celananya sendiri, kemudian tersangka memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan korban. Akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami Kematian,” jelas Kapolres Sergai.

Tidak terima atas perbuatan TH, ibu korban membuat laporan ke Polres Sergai dan dilakukan penyelidikan penyidikan dengan memeriksa Saksi-saksi.

Tersangka mengetahui istrinya membuat laporan ke polisi, melarikan diri dengan kabur dari rumahnya itu. Mengetahui tempat persembunyiannya TH, polisi bergerak melakukan kenyamanan terhadap ayah bejat itu.

TH berhasil diamankan petugas kepolisian di Desa Bumbung, Kecamatan Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Sabtu sore, 9 Agustus 2025.

Lalu, TH kita bawa ke Mako Polres Sergai untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut, tutur Kapolres Sergai.

Barang Bukti yang diamankan, yakni satu pasang baju tidur bergambar kucing berwarna hijau botol dan satu buah celana dalam berwarna biru.

Atas perbuatannya, ayah bejat itu dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (3) subs Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) dari Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Kedua Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2).

“Diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama. 15 tahun ditambah lampiran dari ancaman pidana dan denda paling banyak Rp 50 Juta,” ucap Jhon.

Kapolres Sergai menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana kejahatan yang terjadi di Kabupaten Sergai dengan melaporkan kejadian tindak pidana.

“Anda membantu kami dalam menjaga keamanan dan menjaga masyarakat, serta menegakkan hukum di wilayah Serdang Bedagai. Kami mengapresiasi setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat dan akan berkomunikasi dengan serius setiap informasi yang diterima,” kata Jhon. KM-iseng/Merah