koranmonitor – MEDAN | Suasana haru menyelimuti kegiatan Sapa Warga yang digelar Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, di Jalan Sani Muthalib Gang Manggis, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (16/8/2025).
Dalam pertemuan itu, sejumlah warga menyampaikan rasa terima kasih atas hadirnya Program Tebus Ijazah, yang membantu anak-anak mereka mendapatkan kembali ijazah yang sempat tertahan, akibat tunggakan biaya sekolah.
Salah satunya disampaikan Devi Iriani, warga Pasar V Marelan. Dengan suara bergetar, ia mengungkapkan bahwa ijazah SMP anaknya tertahan lebih dari setahun karena belum mampu melunasi biaya sekolah.
“Persoalan biaya, Pak. Suami saya sakit, dan saya hanya berjualan rujak keliling. Meski sudah mencicil, belum juga lunas. Alhamdulillah akhirnya bisa ditebus oleh Pemko Medan. Kini ijazah SMP anak saya sudah bisa kami ambil,” ucap Devi sambil menahan haru.
Devi juga berharap agar anaknya, Naila Zahya, yang kini bersekolah di SMK Bina Taruna, bisa mendapatkan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk meringankan biaya pendidikan.
Cerita serupa datang dari Asma, warga Jalan Kapten Rahmad Buddin Lingkungan XI. Sebagai asisten rumah tangga, ia mengaku kesulitan membayar tunggakan sekolah anaknya.
“Ijazah SMP anak saya sempat tertahan, tapi sekarang sudah ditebus Pemko Medan. Saya sangat berterima kasih. Semoga anak saya juga bisa dapat KIP,” ungkapnya.
Menanggapi aspirasi warga, Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan bahwa pendidikan menjadi prioritas utama Pemko Medan. Ia menjelaskan, meski kewenangan pemerintah kota terbatas pada jenjang SD dan SMP, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Sumut agar siswa SMA/SMK yang membutuhkan juga bisa mendapat perhatian.
“Program Tebus Ijazah ini lahir dari kepedulian kami. Jangan sampai anak-anak Medan berhenti sekolah atau kesulitan mencari kerja hanya karena ijazahnya tertahan,” tegas Rico.
Program Tebus Ijazah merupakan komitmen Pemko Medan untuk membuka akses pendidikan lebih adil bagi masyarakat. Program ini menyasar lulusan sekolah swasta yang ijazahnya tertahan akibat tunggakan biaya, sehingga anak-anak tetap bisa melanjutkan pendidikan atau melamar pekerjaan tanpa hambatan administratif. KM-fah/Red