
koranmonitor – MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pengedar pil ekstasi berinisial MIN (26), warga Jalan Karang Berombak.
Pelaku diringkus di sebuah rumah kos di Jalan Guru Sinomba, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, mengatakan pihaknya mengamankan 37 butir pil ekstasi berbagai jenis yang disiapkan untuk diedarkan di Kota Medan.
“Awalnya, petugas mendapat informasi adanya peredaran pil ekstasi di kawasan kos-kosan Jalan Guru Sinomba. Saat digerebek, tersangka MIN berhasil diamankan bersama barang bukti 37 butir ekstasi,” jelas AKBP Thommy, Selasa (19/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan, MIN mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial J untuk dijual kembali. Dari setiap butir, pelaku mengantongi keuntungan sekitar Rp50 ribu.
“Seluruh barang bukti diakui milik tersangka. Saat ini sudah diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, MIN dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup, hingga hukuman mati. KM-ded