
koranmonitor – Binjai | Akibat sepeda motor yang tak kunjung hidup saat di starter, ES (35) seorang bandar sabu kampungan yang berada di Jalan DR. Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, di tangkap Satnarkoba Polres Binjai pada Sabtu, (23/8/2025), pukul 23.00 wib.
Menurut keterangan Kapolres Binjai, Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui kasi humas, Akp Junaidi, pada Jumat, (29/08/2025). Bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Penangkapan bermula atas informasi dari masyarakat yang di terima oleh petugas Satresnarkoba Polres Binjai, yang memberitahukan adanya peredaran narkoba lokasi tersebut.
Di bawah pimpinan kanit-2, Ipda Eddy Supratman, SH, beserta tim dan anggotanya, langsung melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi yang di terima.
Begitu sampai di TKP, terlihat seorang laki-laki yang sedang duduk di atas sepeda motor sedang memegang bungkusan plastik.
Saat didekati oleh tim, pelaku ES berusaha melarikan diri dengan upaya menstarter mesin sepeda motornya. Namun mesin sepeda motor tak kunjung menyala. Begitu petugas mengamankan pelaku ES, di temukan 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, jelas kasi humas.
Di samping itu, Kasat Narkoba Polres Binjai, Akp Syamsul Bahri, S.E., MH., menyampaikan.
“Pelaku ES (35), sudah kita amankan di Satresnarkoba Polres Binjai, dengan barang bukti berupa.
1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat Brutto 15,74 gr. 1 unit Handphone merk Realme warna Hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario dengan No.Pol BK 5579 RBO.
Dan untuk pelaku akan dikenakan melanggar pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup/mati, tegas kasat narkoba.
KM – Andy