
koranmonitor – MEDAN | Sebuah bangunan yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba di Jalan Karya Mesjid, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, dibongkar tim gabungan Pemko Medan, Satpol PP, Polrestabes Medan, dan Koramil.
Pembongkaran yang berlangsung pada Jumat (29/8/2025) dipimpin langsung oleh Plh. Camat Medan Barat, Maswan Harahap, serta didampingi Lurah Sei Agul, Surya Setia Harahap. Proses berjalan lancar tanpa hambatan, bahkan pemilik bangunan sudah lebih dulu mengosongkan sebagian barang pribadi mereka.
Pembongkaran ini didasari oleh Peraturan Wali Kota Medan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta surat perintah dari Kapolrestabes Medan, jelas Maswan.
Ia mengatakan, bangunan yang menyerupai pos siskamling itu menjadi sasaran setelah Polrestabes Medan menangkap dua pelaku narkoba di lokasi tersebut.
“Waktu pelaku melakukan transaksi narkoba di lokasi ini, mereka tertangkap tangan oleh pihak Polrestabes Medan. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih dengan pembongkaran,” ujarnya.
Maswan menambahkan, pembongkaran ini juga merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah, sekaligus bagian dari program Wali Kota Medan dalam anggota peredaran narkoba.
“Kami berharap masyarakat ikut mendukung. Jangan segan untuk melapor jika mengetahui ada tempat yang mencurigakan menjadi lokasi peredaran narkoba,” tegasnya.
Ia juga mengimbau warga agar memanfaatkan jalur komunikasi yang tersedia, mulai dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, hingga perangkat kecamatan dan kelurahan.
“Dengan langkah ini, kami pastikan tidak ada lagi tempat di Kecamatan Medan Barat yang dijadikan sarang narkoba,” pungkas Maswan.