koranmonitor – MEDAN | Sengketa lahan di Jalan Sei Belutu No. 62, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, kembali memanas. Kuasa hukum Mimi Herlina Nasution, Hans Silalahi, SH, MH, memprotes keras proses pengukuran objek tanah yang dilakukan pada Jumat (29/8/2025).

Hans mempertanyakan kapasitas Tjong Budi Priyanto dalam pengukuran tersebut, sebab sertifikat hak milik (SHM) No. 509, 510, dan 871 tertera atas nama Alimin yang diduga tidak memiliki alas hak. Bahkan laporan Alimin sebelumnya sudah dihentikan (SP3) oleh Ditreskrimum Polda Sumut pada 9 November 2022.

“Kalau Alimin tidak punya alas hak, apa dasar Tjong Budi Priyanto ikut dalam pengukuran? Kami anggap ini cacat hukum,” tegas Hans.

Pengukuran lahan dilakukan oleh Kanit IV Subdit II Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Jhonson M Sitompul, dengan menghadirkan pelapor Tjong Budi Priyanto, terlapor Mimi Herlina, pihak BPN Sumut, KPKNL, lurah, dan kepala lingkungan. Sitompul menegaskan bahwa langkah itu hanya bagian dari penyidikan awal.

“Soal benar atau tidaknya, nanti diputuskan melalui pendalaman dan pihak yang berwenang,” kata Sitompul.

Dalam pengukuran, Tjong Budi mengklaim memiliki investasi 50 persen atas SHM No. 509, 510, dan 871. Namun pihak Mimi Herlina menegaskan, kliennya adalah penguasa sah lahan tersebut karena sudah melunasi kewajiban di KPKNL pada 2021.

“Kami yang menempati lahan ini. Alimin tidak punya warkah, tidak pernah menguasai fisik tanah. Bahkan lahan ini sudah kami lunasi di KPKNL dan diserahkan kembali ke klien kami,” jelas Khilda Handayani, SH, MH, kuasa hukum Mimi.

Hal ini juga dikuatkan pihak KPKNL melalui Tri Priyandi. “Kami hanya hadir karena diundang penyidik. Faktanya, tanah ini sudah disita, dilunasi oleh Mimi Herlina, dan sudah kami serahkan kembali kepadanya,” ujarnya.

Pihak BPN Sumut, yang hadir untuk pengukuran koordinat, juga menegaskan bahwa kehadiran mereka sebatas undangan penyidik.

Atas dasar itu, Hans Silalahi menegaskan akan melaporkan balik Tjong Budi Priyanto ke Polda Sumut. “Pengukuran ini tidak sah. Kami minta penyidik bertindak tegas sesuai hukum,” pungkasnya. KM-ded/R