
koranmonitor – MEDAN | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ardinal alias Doni dan istrinya, Herina Br Manurung.
Keduanya disebut sebagai pemilik sekaligus pengontrol peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam Dragon KTV Medan.
Penetapan DPO ini berawal dari penangkapan dua tersangka, Ridho Gunawan alias Ridho dan Zulham alias Zul, di Kamar 206 Dragon KTV, Jalan Haji Adam Malik, Medan Barat, Jumat (23/5/2025).
Dari tangan Ridho, polisi menyita 8 butir ekstasi yang dijual langsung kepada petugas yang menyamar. Perkembangan kasus kemudian ditemukan 697 butir ekstasi berbagai merek dari loker milik Ridho.
Dalam pemeriksaan, Ridho mengaku peredaran narkoba tersebut dikendalikan langsung oleh Doni dan Herina.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya berperan sebagai pengendali ekstasi di Dragon KTV,” tegas Direktur Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (2/9/2025).
Calvijn menyebut, pasangan suami-istri itu bukan hanya menyediakan stok barang, tetapi juga mengatur distribusi hingga hasil penjualan.
“Ridho dan Zulham hanya pelaksana lapangan. Kendali penuh ada pada Doni dan Herina. Kami imbau keduanya segera menyerahkan diri,” ujarnya.
Polda Sumut menegaskan komitmennya anggota dalam peredaran narkoba, khususnya yang menyusup ke tempat hiburan malam.
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Sumatera Utara. Siapa pun yang terlibat akan kami kejar dan melakukan tindakan tegas,” pungkas Calvijn. KM-ded/R