SEMA UIN Sumut Desak Kejatisu Bongkar Dugaan “Jual Beli Izin” WNA, Sorot Kanwil Imigrasi hingga UPT di Daerah
koranmonitor – MEDAN | Senat Mahasiswa (SEMA) UIN Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap jajaran keimigrasian di daerah. Desakan ini mencuat menyusul terungkapnya dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menyeret nama Silmy Karim di tingkat pusat. (15/6/2026).
Ketua Umum SEMA UIN Sumut, Frisan Malik, menilai kasus tersebut bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan indikasi adanya celah sistemik dalam tata kelola keimigrasian nasional yang berpotensi merembet hingga ke daerah.
“Terbongkarnya kasus di pusat harus menjadi alarm keras. Kejatisu tidak boleh menutup mata terhadap kemungkinan praktik serupa di Sumatera Utara. Ini harus ditelusuri secara serius dan menyeluruh,” tegas Frisan dalam keterangannya.
SEMA UIN Sumut secara khusus meminta Kejatisu mengaudit seluruh proses penerbitan izin tinggal, pengawasan tenaga kerja asing, serta relasi antara perusahaan pengguna tenaga kerja asing dengan aparat imigrasi. Pemeriksaan diminta menyasar Kantor Wilayah Imigrasi Sumatera Utara beserta seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawahnya.
Tak hanya itu, sejumlah wilayah dengan aktivitas tenaga kerja asing yang tinggi juga diminta menjadi fokus penyelidikan, seperti Belawan, Pahae, hingga kawasan industri dan pertambangan di Batang Toru.
“Seluruh perusahaan yang mempekerjakan WNA harus diperiksa secara ketat—mulai dari legalitas, izin tinggal, hingga kesesuaian jabatan dan aktivitas kerjanya. Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan untuk praktik ilegal,” ujarnya.
Frisan juga menegaskan, jika dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal terbukti terjadi di tingkat pusat, maka aparat penegak hukum harus membuka kemungkinan kuat adanya praktik serupa di daerah.
“Kejatisu harus berani memeriksa tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke pusat tetapi tumpul di daerah. Semua pihak yang terlibat harus siap dimintai pertanggungjawaban,” katanya.
Selain itu, SEMA UIN Sumut mendorong aparat menelusuri kemungkinan adanya praktik pembiaran terhadap keberadaan WNA yang bekerja di sejumlah perusahaan besar di Sumatera Utara. Dugaan adanya “jalur khusus” atau kemudahan tidak sah dalam pengurusan izin dinilai sebagai ancaman serius terhadap kedaulatan hukum.
“Jika izin tinggal WNA sudah dijadikan komoditas bisnis oleh oknum tertentu, maka ini bukan lagi pelanggaran biasa, tapi kejahatan serius yang harus dibongkar sampai ke akar-akarnya,” tegas Frisan.
Menutup pernyataannya, SEMA UIN Sumut menyatakan akan mengawal penuh proses penegakan hukum di sektor keimigrasian dan menantang Kejatisu untuk segera turun langsung ke lapangan.
“Jangan tunggu skandal besar berikutnya. Bersihkan sekarang sebelum kepercayaan publik runtuh,” pungkasnya.KM-Nasti

