Hari Keempat Operasi Narkoba, Polres Rohul Tangkap 4 Pengedar dan Sita 65 Paket Sabu

oleh
Hari Keempat Operasi Narkoba, Polres Rohul Tangkap 4 Pengedar dan Sita 65 Paket Sabu
Polres Rokan Hulu menangkap pengedar dan kurir narkoba dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2025. (dok. Polres Rohul)

koranmonitor – ROKAN HULU | Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap sejumlah 4 pengedar dan kurir di hari keempat Operasi Antik Lancang Kuning 2025. Sebanyak 65 paket sabu disita polisi dalam operasi ini.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra mengatakan pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Rohul, dalam menindak tegas segala bentuk penggerak narkoba.

“Kami mengingatkan kepada para pelaku narkoba, jangan main-main di wilayah kami, kami akan melakukan tindak tegas,” tegas AKBP Emil, dalam keterangannya, Minggu (14/9/2025).

Pada Minggu (12/9), Polres Rohul menangkap dua tersangka yaitu inisial DM (33 tahun) dan inisial SR (19 tahun). Kedua Tersangka diamankan di sebuah gubuk areal kebun kelapa sawit Desa Batang Kumu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 62 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,80 gram, 1 plastik warna putih, 1 bungkus plastik klip putih bening, 1 sendok terbuat dari pipet plastik, 1 kotak rokok merk Marlboro, 1 timbangan digital, 1 kotak warna bening, 2 tabung (warna biru dan putih), dan 2 unit handphone (merk Redmi dan Vivo).

Setelah dilakukan interogasi, Tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut didapat dari seseorang bernama IP, namun IP tidak ditemukan dan saat ini dilakukan izin.

Sementara itu, Polsek Kepenuhan menangkap seorang kurir narkoba di Jalan Baru Desa Kepenuhan Hilir, pada Jumat (12/9/2025) sore. Barang bukti 2 paket sabut seberat 1,66 gram disita polisi.

Satu tersangka yang ditangkap yaitu inisial Y (25 tahun). Ia mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari tersangka D yang akan dijual di Desa Kepenuhan Hilir.

Di sisi lain, Polsek Tambusai Utara mengungkap kasus perlindungan narkotika jenis sabu di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Tersangka laki-laki inisial HF (29) dan PWM (18) ditangkap di pinggir jalan RT 015 RW 004 Desa Bangun Jaya dengan barang bukti sabu yang disita adalah 2,68 gram.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
KMC