koranmonitor | Jakarta – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) serta Kementerian Transmigrasi melepaskan status dari seluruh desa di Indonesia yang masuk dalam Kawasan hutan.
Langkah ini dilakukan oleh Kemndes PDT dan Kementerian Transmigrasi usai Anggota DPR RI Musa Rajekshah mendesak untuk menyelesaikan konflik di Kawasan hutan lindung.
Di mana, dalam hal ini pria yang karib disapa Ijeck mengultimatum jajaran kementerian untuk mengambil sikap tegas demi hak hidup masyarakat, kelestarian hutan, serta kepentingan pembangunan nasional dan global.
Selain itu, dalam rapat yang digelar pada Selasa (16/9/2025), Ijeck juga menekankan bagaimana status dan kondisi masyarakat yang tinggal di Kawasan hutan.
Mendes PDT, Yandri Susanto menegaskan urgensi pembahasan ini karena dampaknya sangat luas — menyangkut hak hidup masyarakat desa, kelestarian hutan, serta kepentingan pembangunan baik di tingkat nasional maupun global.
Saat ini tercatat ada 2.966 desa yang berada di dalam kawasan hutan, dan 15.481 desa yang berada di sekitar atau tepi kawasan hutan.
Menurut Yandri, banyak desa berada pada area hutan tanpa status hukum yang jelas. Bila kondisi ini tidak segera dituntaskan, desa-desa tersebut akan terus hidup dalam ketidakpastian administratif dan kesulitan dalam mengakses program pembangunan.
Ditambah lagi, tumpang-tindih antara kepentingan masyarakat dengan pemerintah atau perusahaan konsesi seringkali memicu konflik.
Lebih lanjut, Yandri menyampaikan bahwa warga desa yang tinggal di dalam kawasan hutan seringkali sangat bergantung pada hutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Karena regulasi kehutanan membatasi akses mereka, akhirnya potensi kemandirian pangan dan energi menjadi terhambat.
Sebagai respon atas kondisi tersebut, pemerintah akan melakukan pemetaan ulang kawasan hutan yang merupakan wilayah administratif pemerintahan desa.
Termasuk hak milik warga desa; kawasan hutan negara yang selama ini dikelola oleh masyarakat, dengan kehidupan sosial, ekonomi, budaya, dan religiusnya, akan diubah statusnya menjadi perhutanan sosial atau skema lain yang sesuai.
Skema “enclave” juga bakal diterapkan — yakni wilayah administrative desa yang mencakup permukiman, fasilitas sosial, dan fasilitas umum secara menyeluruh.
Dalam hal wilayah desa sebagian berada di dalam kawasan hutan dan sebagian berada di luar (termasuk taman nasional), apabila skema enclave tidak memungkinkan.
Maka alternatif pemberian hak akses atas pemanfaatan dan pengelolaan kawasan hutan akan dipertimbangkan agar kesejahteraan desa tetap dapat ditingkatkan.
KM