Perkara Suap Proyek PJN Wil. I Medan Bergulir di Tipikor Medan, Bapak-Anak Duduk di Kursi Terdakwa

oleh
Perkara Suap Proyek PJN Wil. I Medan Bergulir di Tipikor Medan, Bapak-Anak Duduk di Kursi Terdakwa
Perkara Suap Proyek PJN Wil. I Medan Bergulir di Tipikor Medan, Bapak-Anak Duduk di Kursi Terdakwa. (Foto. KMC)

koranmonitor – MEDAN | Perkara dugaan korupsi beraroma suap hasil operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait proyek Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah (PJN Wil) I Medan Tahun Anggaran (TA) 2025, resmi bergulir di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (17/9/2025).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), bersama anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM). Keduanya diduga memberi suap dengan total mencapai Rp4,05 miliar kepada sejumlah pejabat, terkait proyek jalan nasional di Sumatera Utara.

Aliran Suap ke Pejabat

Dalam dakwaan, uang suap maupun commitment fee itu mengalir ke beberapa pejabat, antara lain:

Topan Obaja Putra Ginting (TOPG), Kadis PUPR Sumut TA 2025: Rp50 juta + commitment fee 4% dari nilai kontrak.

Rasuli Efendi Siregar, PPK UPT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut: Rp50 juta (1%).

Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Kepala BBPJN Sumut: Rp300 juta.

Rahmad Parulian, Kasatker PJN Wil I Medan: Rp250 juta.

Dicky Erlangga, Kasatker PJN Wil I Medan: Rp1,675 miliar.

Munson Ponter Paulus Hutauruk, PPK 1.4 Satker PJN Wil I Medan: Rp535 juta.

Heliyanto, PPK 1.4 lainnya: Rp1,194 miliar.

Menurut JPU, suap itu diberikan agar PT DNTG memperoleh paket pekerjaan melalui proses e-katalog di Dinas PUPR Sumut.

Proyek Bernilai Ratusan Miliar

Kasus ini bermula ketika TOPG memerintahkan bawahannya memproses e-katalog dua proyek jalan provinsi:

Peningkatan Struktur Jalan Ruas Sipiongot – Bts Labuanbatu dengan pagu Rp96 miliar.

Peningkatan Struktur Jalan Hutaimbaru – Sipiongot senilai Rp69,8 miliar.

Meski perencanaan belum tuntas, proyek tersebut diarahkan agar dimenangkan PT DNTG milik terdakwa Akhirun Piliang. Uang suap kemudian diserahkan melalui anaknya, Rayhan.

Kedua terdakwa dijerat dengan, dakwaan Kesatu Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan Kedua Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Khamozaro Waruwu akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya memilih tidak mengajukan eksepsi.

OTT KPK di Tapsel

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari OTT penyidik KPK di Kabupaten Tapanuli Selatan pada Jumat (27/6/2025).

Dari operasi itu, KPK menemukan dugaan suap dalam proyek jalan nasional di bawah kewenangan PJN Wil I Medan. KM-fah/R