koranmonitor – MEDAN | Unit Reskrim Polsek Medan Timur meringkus seorang pelaku pencurian becak barang bernama Josten Pontius Samosir alias Jastin (31), warga Kelurahan Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Fajri Lubis mengatakan, sebelumnya Polsek Medan Timur menerima laporan dari masyarakat, bahwa kendaraan becak barang untuk menjual roti telah menghidupkan keluraganya telah hilang.
“Di hari Selasa kemarin tanggal (16/9/2025) sekira pukul 23.30 WIB korban datang ke Polsek Medan Timur menceritakan, bahwa becak miliknya yang terparkir dipinggir Jalan bukit Barisan Krakatau (Pajak) seperti biasanya. Namun keesokan harinya diketahui becak tersebut sudah hilang,” ucap Iptu Fajri Lubis, Sabtu (20/9/2025) siang.
Menerima informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Medan Timur langsung melakukan olah TKP, dan memeriksa sejumlah saksi.
Tak butuh waktu lama, Tim kemudian berhasil mendapatkan indentitas pelaku pencurian tersebut, dan langsung melakukan penangkapan pelaku Josten Pontius Samosir alias Jastin di Jalan William Iskandar Pasar V.
“Alhamdulillah dalam tempo cepat kami langsung mengidentifikasi pelaku dan langsung kita amankan pelaku pencurian becak barang tersebut bernama Josten Pontius Samosir alias Jastin yang saat itu tengah berada di Jalan William Iskandar Pasar V,” ungkap Fajri.
Saat penangkapan, petugas mendapati satu unit handphone warna merah, kunci T dan kunci L dari tangan pelaku.
“Usai kita amankan kita langsung melakukan pengembangan untuk kembali mendapatkan becak barang sepeda motor Honda Supra warna hitam BK 5824 KM yang diambil oleh pelaku dan alhamdulillah becak barang tersebut juga berhasil kita dapatkan,” bebernya.
Menurut Iptu Fajri Lubis, becak barang ini nantinya akan langsung dikembalikan oleh korban karena digunakan untuk mencari nafkah demi menghidupkan keluarganya.
“Kepada pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya. KM-ded/R