Sidang Korupsi Kredit Macet PT Bank Sumut Rp1,2 Miliar, Pejabat KCP Melati Medan dan Debitur Diadili

oleh
Sidang Korupsi Kredit Macet PT Bank Sumut Rp1,2 Miliar, Pejabat KCP Melati Medan dan Debitur Diadili
Pelaksana Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan Johanes Catur Surbakti (JCS) selaku kreditur jadi 'pesakitan' di Pengadilan Tipikor Medan (Kiri), dan Terdakwa Heri Ariandi, selaku debitur berujung kredit macet. (Kanan)

koranmonitor – MEDAN | Pelaksana Pimpinan PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati Medan, Johanes Catur Surbakti (JCS), Senin (22/9/2025) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Medan.

Warga Jalan Pasundan, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama debitur Heri Ariandi (berkas terpisah) yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1.234.518.489.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut memaparkan, kasus ini bermula pada 11 Januari 2013. Saat itu Heri Ariandi mengajukan kredit sebesar Rp2 miliar untuk pembelian rumah kos di Jalan SM Raja XII, Medan Kota. Namun kredit yang cair bernilai Rp1,8 miliar, padahal harga rumah yang sebenarnya hanya Rp900 juta sesuai kesepakatan dengan pemilik.

“Nilai jual beli rumah menyetujui Rp900 juta, tetapi dalam proses kredit, penjual JCS bersama Heri Ariandi menyepakati plafon sebesar Rp1,8 miliar,” ujar JPU Tony didampingi Agustini.

Meski belum ada permohonan tertulis, JCS bersama Saksi Zulfan D Nasution (Kasi Kredit) dan Heri Ariandi tetap melakukan taksasi. Hasil taksasi sebenarnya hanya Rp800 juta hingga Rp1,2 miliar, namun JCS mendesak agar laporan penilaian disesuaikan dengan plafon kredit Rp1,8 miliar.

Dalam laporan tersebut, nilai agunan bahkan dimanipulasi seolah mencapai Rp2,6 miliar. Profil Heri Ariandi juga dibuat seolah-olah memenuhi syarat, sehingga kredit tetap disetujui.

Namun, kredit tersebut telah berakhir masa berlakunya. Dari jangka waktu 120 bulan, Heri Ariandi hanya membayar lima kali cicilan. Per 31 Desember 2015, tunggakan pokok mencapai Rp1,62 miliar ditambah bunga Rp399 juta.

Berdasarkan audit independen Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha & Rekan, negara dirugikan Rp1,23 miliar akibat perbuatan kedua penipu.

Atas perbuatannya, JCS dan Heri Ariandi dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang yang dipimpin majelis hakim As’ad Rahim Lubis bersama Elyurita dan Rurita Ningrum akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan Saksi-saksi. Pasalnya, pengakuan melalui tim hukum tidak mengajukan atas dakwaan JPU. KMC/R