Pemalsuan Dokumen Mobil Antik, Polda Sumut Sebut Sudah Limpahkan Tersangka ke Jaksa

oleh
Pemalsuan Dokumen Mobil Antik, Polda Sumut Sebut Sudah Limpahkan Tersangka ke Jaksa
Mobil antik diamankan Polda Sumut karena dugaan dokumen palsu. (Foto. KMC)

koranmonitor – MEDAN | Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menyebutkan, penyidik Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut telah melimpahkan tersangka, dan barang bukti kasus pemalsuan dokumen mobil antik.

“Sudah tahap dua sejak bulan lalu, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” sebut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Kamis (25/9/2025).

Namun, Ferry tidak menjelaskan waktu pelimpahan tahap II tersebut.

Sebelumnya, Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut Polda Sumut mengungkap praktik pemalsuan dokumen 26 kendaraan bermotor roda dua dan empat antarprovinsi.

“Personel Jatanras berhasil mengungkap pemalsuan surat kendaraan bermotor, dan ini bukan 1 provinsi, tapi di berbagai provinsi beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Kata dia, keberhasilan ini berkat kejelian penyidik menggali informasi dan mengembangkan sindikat pemalsuan dokumen kendaraan bermotor.

“Surat dokumen kendaraan bermotor yang dipalsukan ini menyerupai aslinya,” kata Ferry.

Sebanyak 11 orang tersangka ditangkap dengan berbagai peran dan keterlibatan. Modusnya dengan menjual belikan dan menerima pesanan pembuatan dokumen palsu.

“Dari tangan para tersangka disita barang bukti sebanyak 26 unit kendaraan bermotor ‘bodong’ kita sita dari beberapa provinsi, di antaranya Riau, Jakarta, Banten, Bali dan Jawa Timur. Terdiri dari 17 unit mobil berbagai jenis, 8 mobil antik mini cooper dan 1 sepeda motor,” pungkasnya. KM-ded/R