Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal di PT Pelindo Rp135,81 Miliar

oleh
Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal di PT Pelindo Rp135,81 Miliar
Dua tersangka korupsi pengadaan kapal di PT Pelindo (pakai rompi) dibawa untuk ditahan di Rutan Medan. (Foto. KMC)

koranmonitor – MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan dua mantan pejabat, terkait dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda berkapasitas 2×1800 HP Cabang Dumai pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I (Persero).

Kedua tersangka yakni HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, serta BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.

Mereka ditahan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari, terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025.

“Penahanan dilakukan untuk mempermudah penyidikan karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Plh Kasipenkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, Kamis (25/9/2025).

Husairi menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah. Hingga kini, sekitar 50 saksi telah diperiksa, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Kasus ini berawal dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar. Namun, hasil penyidikan mengungkapkan bahwa pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, sementara pembayaran tetap dilakukan.

Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar, serta kerugian perekonomian mencapai Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

“Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan transparan, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi,” tegas Husairi. KM-fah/R