koranmonitor – MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang pengedar sabu di Jalan Denai, Gang Sehat, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area.
Tersangka bernama Rahmat Efendi (49). Dari tangannya, petugas menyita barang bukti sabu seberat 1,12 gram siap edar dan uang tunai Rp50 ribu hasil transaksi narkoba.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dan berhasil membekuk tersangka saat hendak menyerahkan paket sabu.
“Tersangka langsung dibawa ke Mapolrestabes Medan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025).
Menurut Thommy, pelaku sudah lama menjadi target operasi karena diketahui kerap menjual narkoba di kawasan Kecamatan Medan Denai.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Medan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. KM-ded/R