Pemuda di Nias Pukul Ayah Hingga Tewas karena Kesal Disuruh ke Kebun Karet

oleh
Pemuda di Nias Pukul Ayah Hingga Tewas karena Kesal Disuruh ke Kebun Karet
Foto ilustrasi.

koranmonitor – NIAS | Seorang pemuda di Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, tega memukul ayahnya hingga meninggal dunia.

Pelaku diketahui berinisial DJDH (26), memukul ayahnya menggunakan kayu hingga tewas, karena kesal disuruh ke kebun untuk mengumpulkan getah karet.

Kapolres Nias, AKBP Agung SDC menjelaskan, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu, 27 September 2025 sekitar pukul 10.30 WIB.

Awalnya, korban meminta anaknya untuk mengumpulkan karet di kebun. Rupanya, permintaan tersebut memicu pertengkaran.

Pelaku yang gelap mata karena kemudian menganiaya ayahnya.

“Pelaku memukul kepala korban menggunakan sepotong kayu berkali-kali, hingga korban tersungkur dengan luka parah di bagian kepala dan telinga,” terang Kapolres Nias dalam keterangan tertulis, Kamis (/10/2025).

Usai melakukan penganiayaan, pelaku mendatangi rumah salah seorang saksi, dan mengakui perbuatannya.

Saksi kemudian menuju lokasi dan mendapati korban sudah tergeletak bersimbah darah di depan rumah. Kejadian tersebut dilaporkan kepada perangkat desa dan pihak kepolisian.

Sekitar pukul 13.00 WIB, tim Satreskrim Polres Nias bersama personel Polsek Lotu tiba di lokasi, untuk mengamankan pelaku serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Petugas medis dari Puskesmas Namohalu Esiwa melakukan pemeriksaan luar (VER) terhadap jenazah korban, sebelum dibawa ke puskesmas.

Atas permintaan keluarga, jenazah kemudian diserahkan untuk dimakamkan secara adat dan keagamaan.

Pihak keluarga melalui anak sulung korban juga membuat pernyataan resmi menolak dilakukan autopsi.

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua potong kayu dan dua bilah parang. Barang-barang tersebut kini masih diperiksa lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Nias untuk menjalani pemeriksaan. Kami juga akan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti guna melengkapi berkas perkara,” katanya.

Dari hasil penyidikan, motif tersangka karena kesal dan tidak terima dimarahi, serta disuruh menyadap karet oleh orangtuanya.

“Bahkan, dua bulan sebelumnya, tersangka juga pernah berselisih dengan korban karena masalah serupa,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp45 juta. KM-ded/R