Bapenda Medan Siap Terapkan Layanan “Go Digital”, Target Realisasi 2027

oleh
Triwulan Akhir 2025, Bapenda Medan Terus Optimalkan Pendapatan Pajak Daerah
Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian. (Foto. KMC)

koranmonitor – MEDAN | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, tengah mempersiapkan diri menuju pelayanan ‘Go Digital’ kepada masyarakat.

Hal itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan yang berkualitas dan profesional.

“Kita lagi mencanangkan Bapenda ‘Go Digital’, sesuai dengan Arahan bapak Wali Kota Medan untuk mendigitalisasi Bapenda Kota Medan,” ungkap Kepala Bapenda Kota Medan, M Agha Novrian, kepada wartawan, Jumat 10 Oktober 2025.

Agha mengungkapkan Bapenda Medan akan melakukan digitalisasi dari berbagai aspek. Baik, data wajib pajak hingga objek pajak. Adapun langkah yg di ambil sebelum menerapkan digitalisasi, yaitu terlebih dahulu dilakukan sinkronisasi data yang perlukan.

“Dari berbagai aspek harus digitalisasi, data. Jadi diharapkan kertas ini tidak menggunung lagi dan juga dapat mempersingkat waktu pelayanan dan harapannya bisa lebih cepat dari standar pelayanan yang diterapkan,” kata Agha

Dalam digitalisasi salah satunya kita akan melakukan sinkronisasi data, PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang saat ini semuanya masih dalam bentuk kertas cetak,” tutur Agha.

Mantan Sekretaris Dinas Kominfo Kota Medan itu, menjelaskan digitalisasi akan direalisasikan dalam beberapa metode, agar dalam pelayanan dapat diakses dengan mudah, dan diharapkan pelayanan cepat juga dapat di manfaatkan melalui ponsel pintar wajib pajak.

“Dengan kemudahan digitalisasi ini, diharapkan apabila ada perizinan atau pun pengurusan pajak, cukup hanya sekali saja pemohon datang ke Kantor untuk di verifikasi data dan di tahun didepannya, hanya cukup melakukan sinkronisasi data saja. karena di awal sudah kita verifikasi keabsahannya. Lalu, bisa melakukan verifikasi akses secara online saja,” jelas Agha.

Agha menjelaskan Bapenda Medan ‘Go Digital’, akan dilakukan secara bertahap, pada tahun 2026, dilakukan sosialisasi pelayanan pajak secara digitalisasi dan online. Lalu, pada tahun 2027 diterapkan dan direalisasikan pelayanan digitalisasi tersebut.

“Jadi, menuju e-SPPT, Sudah tidak ada lagi kertas antarkan kita tapi semua dilakukan secara digitalisasi,” ungkap Agha.

Agha menjelaskan saat ini, Bapenda Kota Medan masih menerapkan Nomor Objek Pajak (NOP) sebagai wajib pajak. Dengan mencanangkan Bapenda ‘Go Digital’ ini. Kedepannya, cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terintegrasi ke seluruh pajak yang terdaftar yaitu sebagai NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah)

Atas hal itu, Agha mengatakan akan bersinergi dengan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, untuk melakukan sinkronisasi data sesuai dengan NIK yang telah valid.

“Bicara dengan NIK, sekarang NOP, di surat pajak nantinya bukan lagi NOP, tapi NIK. Tujuannya agar mendukung medan satu data salah satunya adalah penunggakan data perpajakan daerah. Saat ini Bapenda lagi proses untuk sertifikasi ISO 27001 yg di target kan tahun ini selesai, agar kami bisa mengakses nomor kependudukan untuk selanjutnya baru dilakukan sinkronisasi data, jelas Agha. KM-fah/R