HMI Sumut Kawal Pembukaan U-Turn di Jalan Sisingamangaraja, Demi Lindungi UMKM Medan

oleh
Badko HMI Sumut Desak Kapolri Evaluasi dan Pecat Kapolres Belawan: Dinilai Gagal Jalankan Tugas
Ketua Umum Badko HMI Sumut Muhammad Yusril Mahendra Sumut.

koranmonitor – MEDAN | Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan komitmennya untuk mengawal pembukaan kembali akses putar balik (U-turn) di Jalan Sisingamangaraja, Medan.

Langkah ini dilakukan guna melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan tersebut yang terdampak kebijakan penutupan akses jalan.

Organisasi for Economic Cooperation and Development (OECD) sebelumnya memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 4,7% pada 2025 dan 4,8% pada 2026. Namun, data Bank Indonesia (BI) mencatat inflasi nasional pada periode Juli–September 2025 berada di kisaran 2,37%–2,65%, sementara Sumatera Utara justru mencatat inflasi tertinggi di Indonesia mencapai 5,32% (YoY).

Dalam kondisi ekonomi yang tengah melambat, sejumlah pelaku UMKM di sekitar kawasan Jalan Sisingamangaraja meliputi area Starbucks, RS Estomihi, Hotel Grand Antares, KFC, hingga Waroeng Steak mengaku mengalami penurunan omset karena sulitnya akses masyarakat menuju tempat usaha mereka.

“Banyak pelaku usaha yang mengkhawatirkan bisnis mereka terancam bangkrut. Setelah kami telusuri, ternyata konsumen mengeluhkan akses putar balik yang terlalu jauh, hingga 2 kilometer, yang memakan waktu lebih dari 20 menit hanya untuk menuju lokasi usaha. Hal ini menyebabkan konsumen enggan berbelanja di kawasan tersebut,” ungkap Ketua Umum HMI Sumut, Yusril Mahendra, Rabu (15/10/2025).

Yusril menambahkan, para pelaku usaha sebelumnya telah berupaya menyampaikan aspirasi mereka kepada Pemerintah Provinsi Sumut dan Pemerintah Kota Medan, agar membuka kembali akses U-turn atau melakukan rekayasa lalu lintas di kawasan tersebut. Ia menilai kondisi ini bersifat mendesak, karena berdampak pada sektor ekonomi dan layanan publik.

“Dampaknya bukan hanya ke sektor ekonomi, tapi juga ke layanan darurat di RS Estomihi yang terhambat karena akses terbatas. Kalau tidak segera diselesaikan, bisa saja terjadi PHK massal terhadap para pekerja yang terdampak,” ujarnya.

HMI Sumut dan Pemprov Sumut menilai bahwa Jalan Sisingamangaraja merupakan jalan kota, sehingga kewenangan untuk membuka atau menutup akses serta melakukan rekayasa lalu lintas berada di tangan Pemerintah Kota Medan.

“Melalui surat Sekda Provinsi Sumut No. 500.11/8866/2025, ditegaskan bahwa kawasan tersebut menjadi kewenangan Pemko Medan. Pemerintah provinsi juga telah merekomendasikan agar dilakukan analisis manajemen rekayasa lalu lintas terhadap penutupan U-turn di kawasan itu,” jelas Yusril.

Ia menegaskan, HMI Sumut akan terus mengawal kebijakan Pemko Medan agar segera ditemukan solusi terbaik.

“Demi melindungi UMKM dan mendukung program pemerintah pusat maupun daerah dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi, kami akan mengawal kebijakan ini sampai ada keputusan yang berpihak kepada masyarakat dan pelaku usaha,” tutup Yusril. KM-Nasti