Kepala Cabang Dealer Gelapkan Rp572 Juta untuk Bayar Utang Pinjol

oleh
Kepala Cabang Dealer Gelapkan Rp572 Juta untuk Bayar Utang Pinjol
Ilustrasi.

koranmonitor – JAKARTA | Kepolisian Sektor (Polsek) Pesanggrahan menangkap seorang pria berinisial BAK (44), kepala cabang salah satu dealer sepeda motor di Jakarta Selatan, karena diduga melakukan penggelapan uang perusahaan senilai lebih dari Rp572 juta.

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam mengatakan, tersangka ditangkap pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat.

“Tersangka BAK, usia 44 tahun, diduga menggelapkan dana perusahaan sebesar kurang lebih Rp572.171.000,” ujar Kompol Seala kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).

Dijelaskan Seala, uang tersebut merupakan hasil penjualan 22 unit sepeda motor yang tidak disetorkan oleh tersangka ke perusahaan. Aksi penggelapan itu terbongkar setelah perusahaan melakukan audit internal.

“Tindak pidana dilakukan sejak Juli hingga Desember 2024, dan terungkap pada audit pada Januari 2025. Hasil audit baru diketahui pada bulan ketiga, yakni Maret 2025,” jelasnya.

Menurut penyidik, seluruh uang hasil penggelapan telah habis digunakan tersangka. Dari hasil pemeriksaan, BAK mengaku menggunakan dana tersebut untuk melunasi sejumlah utang pinjaman online (pinjol) dan sebagian kecil untuk menutupi kerugian usaha.

“Awalnya ada yang digunakan untuk menutup usaha yang bangkrut, tapi sebagian besar uang yang dipakai membayar utang pinjol yang bunganya semakin membesar,” ungkap Seala.

Saat ini, BAK telah ditahan di Mapolsek Pesanggrahan. Ia dijelaskan dengan Pasal 372 juncto 378 dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dalam jabatan. Tersangka ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. KMC/R