koranmonitor – BINJAI | Niat baik seorang pemuda di Kota Binjai berujung petaka. Suria Andreansyah (32), warga Jalan Gunung Karang, Lingkungan XIII, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, harus rela kehilangan sepeda motor miliknya setelah dipinjam temannya yang kemudian menggelapkannya.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menjelaskan peristiwa tersebut berawal pada Kamis (28/8/2025) lalu. Saat itu, korban merasa iba kepada temannya, MAW alias Dwi Utama (44), yang mengaku ingin berangkat bekerja. Karena percaya, korban meminjamkan sepeda motor miliknya.
Namun setelah sepeda motor diberikan, pelaku tidak pernah kembali dan sulit dihubungi. Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Selatan dengan laporan polisi nomor LP/B/88/X/2025/SPKT/Polsek Binjai Selatan/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara.
Menerima laporan itu, Kapolsek Binjai Selatan Kompol Putra Jani Purba bersama tim langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Senin (13/10/2025), petugas mendapatkan informasi pelaku tengah berada di rumah keluarganya di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
“Tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku MAW di Jalan Binjai-Kuala, Lingkungan I, Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, sekitar pukul 12.00 WIB,” jelas AKP Junaidi, Kamis (16/10/2025).
Saat ini, pelaku MAW (44) telah diamankan di RTP Polsek Binjai Selatan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. KM-andy/R