Kejati Sumut Geledah Kantor Disdik dan BPKPD Tebingtinggi Terkait Korupsi Smartboard, Segera Penetapan Tersangka

oleh
Kejati Sumut Geledah Kantor Disdik dan BPKPD Tebingtinggi Terkait Korupsi Smartboard, Segera Penetapan Tersangka
Tim penyidik Kejati Sumut Geledah Kantor Disdik dan BPKPD Tebingtinggi Terkait Korupsi Smartboard, Kamis (30/10/2025). (Foto. KMC)

koranmonitor – MEDAN | Tim penyidik ​​bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tebingtinggi, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tebingtinggi, Kamis (30/10/2025).

Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, melalui Pelaksana Harian Asisten Intelijen (Plh. Asintel) Bani Ginting, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

“Penggeledahan di dua kantor (Disdik dan BPKPD) di Kota Tebingtinggi dilakukan, untuk mencari bukti terkait dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) bagi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) se-Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2024,” ujar Bani Ginting, Kamis (30/10/2025) sore.

Menurutnya, langkah itu merupakan upaya lanjutan dan pendalaman penyelidikan, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat.

Penggeledahan menyasar ruang kerja Kepala Dinas, Kepala Badan, serta beberapa ruangan lainnya untuk menemukan dokumen fisik maupun elektronik, yang diduga terkait pengadaan smartboard tersebut.

Bani berharap, hasil penggeledahan dapat melengkapi alat bukti yang dibutuhkan, sehingga proses penanganan perkara menjadi lebih terang.

“Terkait hasil kerja tim di lapangan, nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” tutupnya.

Secara terpisah, Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Sumut, Arif Kadarman, menegaskan penggeledahan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setelah terbitnya izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penggeledahan dari Kajati Sumut.

Segera Penetapan Tersangka

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard tersebut disebut-sebut tinggal ditentukan lagi menuju lokasi tersangka. Penanganan kasus ini juga telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan (lid) hingga tahap penyidikan (dik).

Sebelumnya, nama Moettaqien Hasrimi, yang saat itu menjabat sebagai Pj. Wali Kota Tebingtinggi, sempat disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek senilai lebih dari Rp14 miliar tersebut.

Proyek pengadaan papan tulis digital itu, ditujukan sebagai sarana penunjang proses belajar mengajar di seluruh SMP Negeri di Kota Tebingtinggi. Namun, sejak awal, proyek ini menuai sorotan dan penolakan dari sejumlah anggota DPRD setempat, karena dinilai tidak mendesak dan berpotensi menghamburkan uang negara.

Selain itu, dugaan kondisi dalam proyek ini disebut dilakukan secara sistematis, mulai dari permainan harga, ketidaksesuaian spesifikasi barang, hingga isu adanya komisi proyek yang diduga digunakan untuk kepentingan politik praktis pada Pilkada 2024.

Keterlibatan Moettaqien semakin menguat setelah muncul surat bertanggal 31 Januari 2025 yang ditandatanganinya, dan ditujukan kepada Ketua DPRD Tebingtinggi. Surat tersebut berisi instruksi perubahan anggaran untuk membayar proyek smartboard, padahal kondisi keuangan daerah saat itu tengah tidak stabil.

Anggaran yang digeser bahkan diduga berasal dari pos Biaya Tak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2025. Langkah itu sempat menuai protes dari sejumlah pihak, karena dianggap janggal dan dipaksakan.

Moettaqien pun diduga kuat turut mendorong percepatan pelaksanaan proyek yang bermasalah tersebut. KM-fah/R