Anak Buah Kapolda Sumut Tabrak Wanita, Diduga Diawali Cekcok Kelompok Polisi di THM Golden Tiger

oleh
Mapolda Sumut

koranmonitor – MEDAN | Peristiwa anak buah Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan menabrak seorang wanita di depan tempat hiburan malam (THM) Golden Tiger Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat, beberapa waktu lalu menjadi perhatian masyarakat karena viral di media sosial.

Berdasarkan unggahan salah satu media sosial (medsos) yang didapat, Senin (3/11/2025) menerangkan, tragedi tabrakan itu berawal dari cekcok internal antara dua kelompok polisi di dalam klub malam tersebut.

Dari keterangan saksi mata, korban Elida dikabarkan berada di dalam klub bersama tiga oknum polisi bintara. Namun tiba-tiba, dua perwira disebut-sebut dari Polrestabes Medan berpangkat Iptu (MF) dan Ipda (TS) datang lalu diduga merebut Elida dari tangan para bintara itu.

Akibatnya, keributan tidak terhindarkan dan suasana malam yang semula hingar-bingar berubah panas karena perselisihan sesama aparat. Tak lama berselang mobil Toyota Innova yang ditumpangi kedua perwira itu keluar dari lokasi.

Diduga, karena emosi dan sakit hati membuat ketiga Bintara tersebut mengejar lalu menabrak mobil perwira itu hingga mengakibatkan korban Elida kritis di rumah sakit menjalani perawatan medis.

Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, saat dikonfirmasi mengenai penyebab oknum polisi menabrak seorang wanita itu, belum mengetahuinya.

“Belum tau saya penyebabnya bang. Saya cek dulu ya,” ujarnya.

Dia menyebutkan, Polda Sumut menetapkan seorang personel Bripda VPA sebagai tersangka karena menabrak seorang wanita hingga nyaris tewas di Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat.

“Bripda VPA telah ditetapkan tersangka selaku pengemudi mobil yang menabrak korban,” sebutnya.

Kata dia, penetapan tersangka terhadap Bripda VPA itu setelah penyidik Satlantas Polrestabes Medan melakukan gelar perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) terhadap korban.

“Atas perbuatannya, Bripda VPA dikenakan Pasal 310 Ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena mengakibatkan korbannya mengalami luka berat, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” ungkap Rohani.

Untuk diketahui, peristiwa kecelakaan itu terjadi di depan tempat hiburan malam, Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat pada Minggu 26 Oktober 2025 dinihari lalu.

Ketika itu, mobil Honda Brio hitam yang dikendarai anggota Polri Bripda VPA, bersama rekannya Bripda ST, dan Bripda BI menabrak seorang pejalan kaki bernama Elida Delviana Tamin (26).

Setelah menabrak korban, kendaraan yang dikemudikan anggota Polri itu hilang kendali dan menabrak trotoar jalan hingga mengalami kerusakan cukup parah di bagian depan.

Terhadap ketiga anggota ini telah ditahan patsus. Berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti mengonsumsi alkohol dan negatif menggunakan narkoba. KM-ded/R