koranmonitor – MEDAN | Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menahan tersangka Irwan Peranginangin, mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses penjualan aset PTPN II Region I.
Aset negara tersebut diketahui dikelola oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land, yang kemudian dijadikan kawasan perumahan mewah Citraland.
Asisten Intelijen Kejati Sumut, Nauli Rahim Siregar, dalam keterangan persnya, Jumat (7/11/2025), menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka Irwan Peranginangin.
“Tim penyidik melakukan penahanan terhadap mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023 ini karena menginbrengkan aset berupa lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT NDP tanpa persetujuan pemerintah c.q. Menteri Keuangan,” ujar Nauli.
Ia menambahkan, perbuatan tersangka bersama Direktur PT NDP, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara periode 2022–2025, serta Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2022–2025 telah menyebabkan terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada negara.
“Perbuatan tersebut mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari total luas lahan HGU yang telah diubah menjadi HGB,” jelasnya.
Menurut Nauli, penahanan terhadap Irwan dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, setidaknya dari dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejati Sumut Nomor: Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025, dengan perintah menahan tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.
Nauli menambahkan, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, dalam rangkaian proses hukum kasus inbreng lahan HGU PTPN II menjadi perumahan Citraland, penyidik juga telah menahan Kakanwil BPN Sumut Askani, Kakantah Deli Serdang Abdul Rahim Siregar, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo Imam Surbekti. KM-fah/R






