Polda Sumut Tak Mampu Tangkap DPO Pasutri Pemilik THM Dragon dan Pengendali Peredaran Ekstasi

oleh
Polda Sumut Tak Mampu Tangkap DPO Pasutri Pemilik THM Dragon dan Pengendali Peredaran Ekstasi
DPO Dit Narkoba Polda Sumut masih bebas berkeliaran. (Foto. KMC)

koranmonitor – MEDAN | Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut tidak mampu menangkap sejumlah buronan (DPO) yang terlibat kasus tindak pidana peredaran narkotika kelas kakap di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Adapun nama buronan narkoba yang belum ditangkap itu berdasarkan data diperoleh, Senin (10/11), diantaranya Sandi alias Andi (39) warga Kota Tanjungbalai, Putra alias Wak Kamput (49), warga Kota Tanjungbalai.

Kemudian, Thamrin alias Tamin (32), warga Kota Tanjungbalai dan Irvan alias Ivan (32), warga Kota Tanjungbalai. Untuk keempat warga Kota Tanjungbalai yang ditetapkan sebagai buronan setelah surat Daftar Pencarian Orang (DPO) itu ditandatangani Kompol Deny Boy Panggabean pada 2024 lalu.

Untuk di tahun 2025, Direktorat Narkoba Polda Sumut menetapkan tiga orang sebagai buronan, yakni pasangan suami istri (pasutri) Ardinal alias Doni dan Herina Br Manurung pengendali narkoba sekaligus pemilik sekaligus pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) Dragon di Jalan H Adam Malik, Medan serta Gompar Selamat alias GS yang berperan sebagai pengendali besar peredaran sabu-sabu melalui jalur laut.

Tak hanya itu, terhadap nama ketiga DPO narkoba tersebut penyidik Dit Narkoba Polda Sumut akan segera mengajukan ke Interpol untuk penerbitan Red Notice sebagai upaya pencekalan agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

Menanggapi hal itu, Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, kemarin, saat dikonfirmasi mengenai belum ditangkapnya sejumlah DPO kasus narkoba kelas kakap tersebut enggan memberikan keterangan. KM-ded/R