SIPD Dimanfaatkan Oknum Pejabat, Realisasi Dana Insentif Fiskal Binjai Diduga Tumpang Tindih dan Kaburkan Kode Rekening

oleh

koranmonitor – BINJAI | Realisasi dana insentif fiskal Rp20,8 miliar yang menyisakan Rp1,2 miliar dan berbuntut penyidikan Kejaksaan Negeri Binjai, kian mengerecut dugaan tumpang tindih, pengaburan kode rekening hingga penyalahgunaan wewenang jabatan oknum pejabat.

Pasalnya, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai saat ini sudah bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD).

Itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah. Aturan ini membuat BPKPAD Binjai yang mengelola keuangan sebagai BUD dan bank daerah hanya sebagai tempat menyimpan uang serta tidak lagi berperan sebagai pihak yang menyalurkan dana atas perintah bayar yang diterbitkan pemerintah.

“Dalam sistem SIPD yang baru, bank daerah hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan Kas Umum Daerah (KUD). Sedangkan BPKPAD kini bertindak sebagai pengelola kas daerah atau bendahara umum daerah yang bertanggung jawab penuh terhadap penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) hingga penyaluran dana kepada pihak ketiga,” ungkap Pengamat Anggaran Kota Medan, Elfenda Ananda, Kamis (13/11/2025).

“Perubahan ini menjadikan tanggung jawab administratif dan akuntabilitas keuangan sepenuhnya berada di tangan BPKPAD. Pada saat ini, bank hanya berfungsi sebagai ‘mesin transaksi’, bukan pengambil keputusan. Semua proses otorisasi dan eksekusi pembayaran dilakukan langsung oleh BPKPAD,” sambungnya.

Disoal realisasi dana insentif fiskal yang diduga terjadi pengaburan kode rekening hingga berbuntut tumpang tindih anggaran, Elfenda menilai, hal tersebut dapat dihindari. Hanya saja, dengan sejumlah catatan.

“Masalah tumpang tindih itu sebenarnya tidak akan terjadi kalau kita patuh pada acuannya kode rekening yang ada, yang cukup jelas di SIPD,” kata Elfenda.

Sejatinya, reformasi SIPD dapat menjadi momentum memperkuat integritas. Namun di Kota Binjai, diduga berbanding terbalik.

SIPD diduga dimanfaatkan oleh oknum pejabat dalam merealisasikan anggaran dengan mengaburkan kode rekening. Atas dugaan ini, Elfenda melanjutkan, Inspektorat Kota Binjai sebagai Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dapat bertindak.

Bukan melanggengkan praktik tersebut. “Inspektorat daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus segera mengambil langkah konkret, bukan menunggu temuan dari pemeriksa eksternal,” serunya.

“Kalau dugaan tumpang tindih benar, Inspektorat tidak boleh pasif. Mereka harus berfungsi sebagai early warning system, bukan hanya pelengkap setelah pemeriksaan BPK,” sambungnya.

Terpisah, Kepala BPKPAD Binjai, Erwin Toga Purba belum dapat dikonfirmasi. Dilayangkan pesan singkat pukul 10.45 WIB, hingga siang ini Erwin Toga tidak memberi jawaban.

Konfirmasi untuk keberimbangan ini menyoal sejumlah pertanyaan. Mulai dari aturan baru terkait SIPD, dugaan tumpang tindih dan pengaburan kode rekening dalam realisasi dana insentif fiskal hingga sudah berapa kali diperiksa jaksa.

Sebelumnya, penyidik Kejari Binjai menaikkan status perkara dugaan korupsi dana insentif fiskal ke tahap penyidikan pada Agustus 2025 kemarin. Hingga November 2025 dan jelang akhir tahun ini, penyidik belum juga menetapkan tersangka.

Dana insentif fiskal yang sejatinya digunakan untuk pengentasan kemiskinan itu malah dialihkan untuk membayar utang proyek kepada rekanan. Pengalihan pembayaran utang proyek diduga tanpa persetujuan badan anggaran (Banggar) dan menabrak petunjuk teknis dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2024.

Tahun anggaran 2024, Pemko Binjai dilaporkan mengalami defisit keuangan. Catatan auditor, Pemko Binjai terutang kepada rekanan sebesar Rp70 miliar lebih, yang terdiri dari belanja modal proyek fisik maupun pengadaan barang dan jasa hingga pada badan layanan umum daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djoelham Binjai.

Diketahui, Pengajuan dana insentif fiskal ditandatangi Wali Kota Binjai, pada 12 Januari 2023 lalu. Itu diketahui dalam dokumen sepotong yang dilihat wartawan dengan nomor 900.I.11-0728 tentang pengajuan dana insentif fiskal.KM-red