2 Bandar Narkoba Diciduk Polres Binjai, Simpan Sabu dalam Bungkus Promag

oleh

koranmonitor – BINJAI | Satres narkoba Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Nibung, Lk.I, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Selasa (11/11/2025), dinihari pukul 00.10 Wib.

Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo melalui Kasi Humas AKP Junaidi, Jum’at (14/11/2025), menjelaskan. Penangkapan kedua bandar inisial BI (37) dan HRP (43) berdasarkan informasi yang di terima Ipda Jun Fredy Sembiring, tentang adanya peredaran narkoba di wilayah TKP tersebut.

“Begitu mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut, Ipda Jun Fredy Sembiring selaku KBO bersama anggotanya langsung menelusuri TKP dan melakukan penyelidikan.

Saat berada TKP, petugas melihat seorang laki-laki yang mencurigakan. Begitu didekati, pelaku inisial BI (37) langsung melarikan diri. Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi. Ditengah pengejaran, petugas melihat terduga (BI) membuang bungkusan kotak obat merk Promag.

Pada saat di amankan, petugas membawa terduga (BI) untuk kembali mengambil bungkusan yang sempat dibuang olehnya. Dan benar saja, didalamnya kotak obat tersebut ditemukan barang bukti berupa 14 paket kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik transparan, dan ⁠1 buah pipet skop, serta 2 buah plastik klip transparan kosong.

Begitu petugas melakukan interogasi, BI (37) mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang inisial HRP, di wilayah TKP yang sama. Jalan Nibung Lk.I Kelurahan Jati Makmur, Kec. Binjai Utara.

Kembali petugas melakukan pengejaran terhadapnya terduga HRP (43). Begitu sampai di rumah terduga HRP, petugas terlihat terduga sedang duduk santai di teras rumahnya.

Tak mau berlama-lama, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap HRP, dan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan, ujar kasi humas.

Di samping itu Kasat narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane. S.H.,M.H., telah membenarkan penangkapan kedua terduga bandar tersebut.

“Untuk terduga pelaku (BI) dan barang buktinya berupa. 14 paket kecil dengan berat brutto 2,77 gram. 1 bungkus plastik klip transparan kosong. ⁠1 buah pipet skop, 2 buah plastik klip transparan. ⁠1 kotak bungkus Promag warna hijau yang di jadikan tempat penyimpanan sabu sudah di amankan.

Dan rekannya HRP (43) dengan barang buktinya berupa. 1 paket jenis sabu yang di bungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 3,87. Dan ⁠2 buah pipet skop. 10 buah plastik klip kosong. ⁠1 unit handphone warna silver. ⁠Serta 1 buah dompet kecil warna merah, juga sudah kita amankan di Mako Satresnarkoba Polres Binjai.

Dan untuk kedepannya akan di persangkakan dengan pasal, 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara, tegas akp Ismail. KM – Andy