Satlantas Polrestabes Medan Angkat Bicara Terkait Video Viral Tudingan Pungli Pemohon SIM

oleh
Satlantas Polrestabes Medan Angkat Bicara Terkait Video Viral Tudingan Pungli Pemohon SIM
Kanit Regident Satlantas Polrestabes Medan, AKP Riris Djayanti Sitorus didampingi Kasubnit 3 Regident Ipda Irnawan Sinulingga memberikan klarifikasi terkait video viral pemohon perpanjangan SIM, Sabtu (22/11/2025). (Foto. KMC) 

koranmonitor – MEDAN | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan angkat bicara menyikapi video viral di media sosial Facebook, yang diunggah oleh akun Charly Maseh Situmeang, menuding adanya praktik pungutan liar (pungli), terkait layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Pelayanan Sim Keliling.

Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Kanit Regident) Satlantas Polrestabes Medan, AKP Riris Djayanti Sitorus didampingi Kasubnit 3 Regident Ipda Irnawan Sinulingga menyebutkan, insiden yang terekam dalam video tersebut terjadi pada Jumat di bulan September lalu.

Dia mengakui kekisruhan bermula dari membeludaknya pemohon perpanjangan SIM.

“Terjadi pada hari Jumat bulan September yang lalu. Anggota kami bersama pemohon. Pemohon tersebut meminta berkasnya kami kembalikan karena menunggu antrean yang panjang,” ujar Riris Djayanti, Sabtu (22/11/2025).

Riris menjelaskan, karena antrean panjang, pemohon dibagi menjadi dua kelompok. Pemohon yang menjadi sorotan dalam video masuk ke antrean kedua, namun kemudian meminta agar berkasnya segera dikembalikan.

Terkait tuduhan pungli yang beredar dalam video tersebut, AKP Riris membantahnya dengan tegas. Dia menjamin layanan yang diberikan sudah sesuai prosedur.

“Tuduhan tersebut tidak benar. Semua sudah sesuai peraturan berlaku. Untuk perpanjangan SIM A dan SIM C sudah ada ketentuan psikologi dan kesehatan,” jelas Riris.

Meski demikian, Riris memastikan pada akhirnya petugas membantu mempercepat proses pemohon yang marah-marah tersebut.

“Pemohon yang marah-marah tersebut akhirnya kami bantu prosesnya agar dipercepat untuk bisa foto dan dicetak kembali SIM-nya,” tutup Riris.

Sementara, Kasie Humas Polrestabes Medan, AKP Halasan Sihotang, mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh konten viral tersebut.

“Tentunya kami berharap kepada masyarakat Kota Medan untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi dalam setiap pemberitaan yang ada di media sosial,” kata Halasan Sihotang

Dia menegaskan, Polrestabes Medan tetap berkomitmen untuk mendalami dan menyelidiki kasus ini.

“Tentunya kami terus konsisten dan berkomitmen dan terbuka untuk melakukan penyelidikan terhadap personel yang melakukan pelanggaran, baik terkait disiplin maupun kode etik,” tandasnya. KM-ded/R