koranmonitor – JAKARTA | Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, Seni (47), diduga mengalami penganiayaan dan tidak menerima gaji selama 20 tahun.
Menteri Pemberdayaan Pelindungan Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menyatakan bahwa korban belum dapat dipulangkan ke Tanah Air karena kasus tersebut masih dalam proses hukum di Malaysia.
“Karena majikannya masih dalam proses hukum di Malaysia dan masih ada sidang-sidang, maka yang bersangkutan masih menjadi saksi di Malaysia,” ujar Mukhtarudin kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).
“Jadi (korban) belum bisa dipulangkan,” lanjutnya.
Mukhtarudin memastikan pemerintah akan segera memulangkan korban begitu proses hukum tuntas. Saat ini, kata dia, korban telah mendapat bantuan, pendampingan hukum, serta perlindungan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan otoritas setempat.
“Nanti kalau sudah selesai proses hukum, maka yang bersangkutan akan dipulangkan ke Indonesia. Yang jelas, yang bersangkutan sudah dalam pendampingan dari KBRI, pengacara, serta otoritas Malaysia,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepolisian Malaysia menangkap pasangan suami istri Azhar Mat Taib (59) dan Zuzian Mahmud (59) atas dugaan perdagangan manusia terhadap Seni. Mereka disebut mengeksploitasi korban, memaksanya bekerja secara berlebihan, serta melakukan kekerasan yang menyebabkan luka serius.
Dilansir The Star, New Straits Times, dan Antara, Minggu (23/11/2025), Azhar dan Zuzian dijerat Pasal 13(a) Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran 2007 yang dibacakan bersama Pasal 34 KUHP.
Polisi mengungkap bahwa pelapor kasus tersebut adalah anak pasangan itu sendiri. Pelapor memberi tahu pihak berwajib mengenai dugaan penganiayaan terhadap Seni oleh Zuzian, ibu tirinya.
“Pria itu diberi tahu melalui pesan teks bahwa pembantunya telah tersiram air panas ketika air panas dituangkan ke dalam mulutnya setelah dia menggunakan kecap tanpa izin,” ujar Asisten Komisaris Kepolisian Serdang, Muhamad Farid Ahmad.
Seni diduga telah bekerja lebih dari 20 tahun sebagai pekerja rumah tangga dengan jam kerja berlebihan, tanpa menerima gaji dan tanpa mendapatkan waktu istirahat yang layak. KMC/R






