koranmonitor – MEDAN | Pemerintah Kota Medan memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 8.533 pegawai honorer yang baru diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, tetap berlanjut.
Perubahan status kepegawaian tidak serta-merta menghentikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, Jefri Iswanto, menegaskan bahwa dasar kepesertaan para PPPK Paruh Waktu tersebut masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Menurutnya, perubahan status dari honorer menjadi PPPK Paruh Waktu tidak memenuhi kategori “berhenti bekerja” sebagaimana ketentuan dalam regulasi tersebut.
“Yang berubah hanya status. Hubungan kerja tetap berlangsung sehingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat dihentikan,” ujar Jefri, Selasa 25 November 2025.
Pencairan JHT Mensyaratkan Penghentian Hubungan Kerja
Jefri menjelaskan, sesuai ketentuan JHT dalam PP 46/2015, pencairan dana hanya dapat dilakukan jika peserta telah mengakhiri hubungan kerja. Selama PPPK Paruh Waktu masih menerima penagasan dan penghasilan dari Pemko Medan, manfaat JHT wajib tetap disimpan sebagai tabungan jangka panjang.
“Syarat utama pencairan JHT adalah berhenti bekerja. Sepanjang masih aktif, manfaat tersebut tidak dapat dicairkan,” jelasnya.
Perlindungan Risiko Tetap Diberikan
Di sisi lain JHT, perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi selama PPPK Paruh Waktu menjalankan tugas. BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Jefri, tetap memberikan layanan tersebut hingga terdapat pernyataan resmi penutupan hubungan kerja dari Pemko Medan.
“Selama masih terikat hubungan kerja, perlindungan risiko wajib terus berjalan,” katanya.
Belum Ada Regulasi Peralihan ke Taspen
Jefri juga merasakan perbedaan skema perlindungan antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh. Untuk PPPK Penuh, perlindungan jaminan kecelakaan kerja maupun kematian telah diatur melalui PP Nomor 70 Tahun 2015, yang kemudian diperbarui dengan PP Nomor 66 Tahun 2017, serta pedoman operasional Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2020. Seluruhnya diselenggarakan oleh PT Taspen.
Namun, hingga kini belum terdapat regulasi final mengenai kemungkinan pengalihan PPPK Paruh Waktu ke skema yang sama.
“BKAD telah menginformasikan bahwa pembayaran iuran bagi PPPK Paruh Waktu tetap dilakukan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Belum ada aturan yang menyatakan mereka dialihkan ke Taspen,” ungkapnya. KM-fah/R






