Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong
koranmonitor – JAKARTA | Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menegaskan Komisi II menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Meski demikian, DPR saat ini memprioritaskan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
“Kami menghormati dan menghargai apa yang diputuskan MK. Namun, fokus kami saat ini di DPR adalah pembahasan RUU Pemilu yang telah masuk Prolegnas 2026,” kata Bahtra di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Bahtra menjelaskan, revisi Undang-Undang Pilkada baru akan dibahas setelah penyelesaian revisi Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, Komisi II mendapat penugasan dari pimpinan DPR untuk memprioritaskan penyelesaian RUU Pemilu.
Ia menambahkan, proses penyusunan revisi UU Pemilu telah melibatkan partisipasi publik. Komisi II telah mengundang akademisi, tokoh masyarakat, serta pegiat kepemiluan untuk memberikan masukan.
Ke depan, Komisi II juga berencana menyerap aspirasi dari partai-partai politik, termasuk partai nonparlemen, agar seluruh pandangan dapat diakomodasi dalam penyusunan regulasi baru.
Bahtra menegaskan, revisi UU Pemilu diharapkan mampu memperkuat sistem demokrasi dan menghasilkan penyelenggaraan pemilu yang lebih berkualitas pada masa mendatang.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan uji materi Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima.
Permohonan tersebut diajukan empat mahasiswa yang meminta penegasan bahwa frasa “secara langsung” dalam aturan tersebut harus dimaknai sebagai pemilihan oleh rakyat melalui pemungutan suara.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional sebagaimana didalilkan. Mahkamah juga menegaskan hingga saat ini mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KMC/R

