koranmonitor – MEDAN | Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (Dirut PT DNG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Sementara anaknya, Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi, divonis 2 tahun penjara dalam perkara suap proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut).
Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim Khamozaro Waruwu di ruang Cakra Utama, Senin (1/12/2025).
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap kedua terdakwa. Kirun diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Adapun Rayhan dikenai denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam amar putusan, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Majelis menilai para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun sejumlah hal meringankan turut dipertimbangkan, seperti belum pernah dihukum, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, Kirun bersedia menjadi justice collaborator (JC), serta Rayhan yang masih berstatus mahasiswa.
Majelis hakim memberi waktu tujuh hari bagi penasihat hukum maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk menentukan sikap.
“Para pihak dipersilakan menyatakan menerima atau mengajukan banding dalam waktu tujuh hari,” ujar hakim Khamozaro.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, Eko Putra Prayitno, yang sebelumnya menuntut Kirun 3 tahun penjara dan Rayhan 2,5 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Kirun dan Rayhan terbukti menjanjikan commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak kepada sejumlah pejabat, yakni Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Rahmad Parulian, Dicky Erlangga, Munson Ponter Paulus Hutauruk, dan Heliyanto.
Total aliran dana suap mencapai miliaran rupiah. Uang tersebut diberikan untuk mengatur pemenangan PT DNG dalam proses lelang metode e-Katalog di Dinas PUPR Sumut agar perusahaan itu mendapatkan sejumlah paket pekerjaan.
Dalam dakwaan dijelaskan, Topan Obaja Putra Ginting memerintahkan percepatan proses e-Katalog, untuk proyek Peningkatan Struktur Jalan Ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu senilai Rp96 miliar, serta proyek Ruas Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp69,8 miliar, meski dokumen perencanaan belum rampung.
Rayhan kemudian menyerahkan uang suap sesuai instruksi Kirun sebagai bagian dari pengaturan proyek tersebut. KM-fah/R






