koranmonitor – MEDAN | Setelah tersingkir terhadap 2 pejabat PT INALUM (Indonesia Aluminium). Kini giliran Oggy Achmad Kosasih (OAK) selaku Direktur Pelaksana PT INALUM periode 2019-2021 terkait dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp133.496.000.000.
Penaahanan tersangka OAK, setelah penyidik melakukan pengembangan dengan serangkaian pemeriksaan secara intensif, terkait dugaan tindak pidana Pidana Korupsi pada Penjualan Aluminium Alloy oleh PT INALUM pada tahun 2018 hingga 2024 kepada PT. Prima Alloy Steel Universal (PASU),Tbk yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Dimana sebelumnya pada tanggal 17 Desember 2025 Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut) telah melakukan terasing terhadap dua orang tersangka.
“Hari ini tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka baru berinisial OAK selaku Direktur Pelaksana PT INALUM periode jabatan tahun 2019-2021,” sebut Kepala Kejati Sumut Harli Siregar melalui Plt. Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan, Senin (22/12/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Indra, tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka OAK. Dimana, tersangka OAK bersama-sama dengan tersangka DS dan JS (yang telah terlebih dahulu dilakukan tersingkir oleh penyidik), dengan mufakat jahat telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara tunai dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri).
Lanjut Indra, kemudian di rubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 hari. Sehingga PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminim alloy yang sudah dikirim oleh PT INALUM.
“Akibatnya menimbulkan kerugian negara pada PT INALUM mencapai USD 8.000.000, yang jika dikonversi ke dalam rupiah diperkirakan mencapai Rp133.496.000.000. Namun untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan,” ungkap Indra Hasibuan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah pemeriksaan kesehatan tersangka OAK dilakukan disingkirkan oleh penyidik untuk menghindari tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri.
“Tersangka OAK ditahan berdasarkan surat perintah dikecualikan yang ditandatangani Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT- 31/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 22 Desember 2025, dengan perintah melakukan tersingkir untuk 20 hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan,” ujar Indra.
sebagaimana disampaikan sebelumnya, bahwa Tim penyidik terus bekerja melakukan pendalaman. Dan jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi, tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya. KM-Zai Nasti






