koranmonitor – SIMALUNGUN | Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial SS, yang bertugas di RS Polri Tebing Tinggi, menembaki sejumlah warga di Perumahan Rorinata, Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. Il
Insiden tersebut terjadi pada Rabu (24/12/2025) malam dan mengakibatkan lima orang terluka.
Peristiwa penembakan itu sempat memicu kepanikan warga sekitar. Pelaku berhasil diamankan oleh Polres Simalungun beberapa jam setelah kejadian, bersama dengan senjata api rakitan yang digunakan.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan laporan resmi terkait kejadian tersebut diterima pihak kepolisian pada Kamis (25/12/2025) dini hari.
“Penembakan terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Nagur, Perumahan Rorinata,” ujar AKP Verry Purba, dikutip dari akun Instagram resmi Polres Simalungun, Jumat (26/12/2025).
Dalam kejadian itu, Deardo Putra Mandasari Purba (32) mengalami luka tembak di dada kiri, dan sempat menjalani perawatan di RS Rondahaim Saragih sebelum dirujuk ke RS Grand Medistra Lubuk Pakam.
Sementara Risjon Pardamoan Purba (22) mengalami luka tembak di tumit kaki kiri, dan Jhon Sendi Sahputra Sinaga (26) terluka di pergelangan tangan kanan.
Korban lainnya, Sampi Tua Sihotang (40), seorang PNS di Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun, mengalami luka akibat disemprot cairan cabai ke arah mata serta dipukul pada lengan kanan.
Adapun Jan Rafael Saragih (22) mengalami luka tembak di perut sebelah kiri.
Menurut kepolisian, aksi kekerasan tersebut dipicu oleh persoalan sepele.
“Kejadian diawali dari teguran terkait lampu hias Natal yang tersangkut dan merusak mobil pick up,” jelas AKP Verry Purba.
Perselisihan sempat dimediasi dan disepakati secara damai. Namun, pada malam harinya konflik kembali memanas setelah korban Sampi Tua Sihotang dipanggil oleh anak pelaku, dan diajak ke lokasi yang minim penerangan.
“Di lokasi tersebut, pelaku datang membawa senjata tajam jenis samurai,” ungkap AKP Verry Purba.
Korban sempat berusaha mengamankan senjata tajam itu, tetapi justru mendapat serangan.
“Pelaku menyemprotkan cairan cabai ke mata korban dan memukulnya,” ujarnya.
Situasi semakin ricuh ketika sejumlah warga mendatangi rumah pelaku. Aparat lingkungan bersama petugas kepolisian berupaya mengamankan keadaan, namun pelaku justru melepaskan tembakan.
“Pelaku sempat menembak ke udara, kemudian kembali menembak ke arah massa hingga mengenai tiga orang,” katanya.
Aksi pelaku akhirnya berhasil dihentikan setelah seorang anggota polisi merebut senjata api rakitan tersebut. Polisi memastikan SS akan diproses hukum dengan jerat pasal berlapis.
“Pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tegas AKP Verry Purba. KMC/R






