BELAWAN | Pelaku penganiayaan dan pemerasan berinisial SA (30) tersungkur, setelah timah panas petugas menembus kakinya.
Tindakan terukur dilakukan petugas Polsres Belawan, setelah SA diketahui melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap Ramadhona (35) supir truk pengangkut kayu yang tengah melintas di kawasan Sicanang, Belawan, Kota Medan
Kapolres Belawan, AKBP Muhammad R Dayan mengatakan,tersangka yang merupakan warga Belawan Bahari itu ditangkap pada Kamis (26/12/2019) sekitar pukul 05.00 WIB dan kini masih dirawat.
Menurut dia, tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur alias ditembak, karena berusaha menyerang petugas, saat akan ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka sudah sering melakukan pemerasan terhadap sopir truk yang melintas di Belawan.
“Bahkan, pelaku tak segan-segan menganiaya warga setempat jika berani melaporkan aksinya kepada petugas kepolisian,” ujarnya.
Dayan menyebutkan, dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti pisau dan potongan baju korban, serta sejumlah uang.
Selain itu, aparat kepolisian juga masih mengejar pelaku lainnya (DPO).
“Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan melanggar Pasal 368 subsider 361 KUH Pidana denga ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” katanya.
Sebelumnya, peristiwa pemerasan itu terjadi pada tanggal 17 Desember 2019. Saat itu korban Ramadhona (35) sopir truk warga Pulau Samosir, Kota Tebing Tinggi melintas di Simpang Sicanang dan dihadang oleh kedua pelaku, yakni SA dan rekannya (DPO).
Korban yang tidak mengenal pelaku, diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp 20.000 sambil menodongkan sebilah pisau.KM-red