koranmonitor –Â DELI SERDANG | Polresta Deli Serdang memusnahkan 1.266,04 gram, atau sekitar 1,2 kilogram sabu hasil pengungkapan dua kasus narkotika. Tiga tersangka diamankan dalam kasus tersebut.
Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara direbus menggunakan air panas dan dibakar. Kegiatan itu berlangsung di Aula Satlantas Polresta Deli Serdang, Kamis (6/8/2026).
Barang bukti tersebut berasal dari dua kasus berbeda. Dalam kasus pertama, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menyita 817,24 gram sabu dari dua tersangka berinisial HM dan ADH.
Sementara dalam kasus kedua, polisi mengamankan 495,76 gram sabu dari tersangka LS alias Gaweng.
Secara keseluruhan, polisi menyita 1.326,2 gram sabu. Setelah sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, sebanyak 1.266,04 gram sabu kemudian dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.
Polisi memperkirakan pengungkapan dua kasus tersebut berhasil menyelamatkan sedikitnya 5.304 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Nilai ekonomis sabu yang diamankan ditaksir mencapai Rp 265,2 juta.
Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihartini mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Kami akan terus melakukan pemberantasan narkotika secara berkelanjutan. Tidak hanya menangkap para pelaku di lapangan, tetapi juga memburu jaringan yang berada di balik peredaran narkoba, baik di dalam maupun luar daerah,” kata Juliani.
Dia juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar Deli Serdang benar-benar terbebas dari ancaman narkoba,” ujarnya.
Kasatresnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr Fery Kusnadi mengatakan sabu tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Deli Serdang.
“Pengungkapan ini berhasil menggagalkan rencana peredaran sabu di Deli Serdang. Saat ini proses penyidikan terhadap para tersangka terus berjalan,” jelas Fery.
Dia mengatakan terhadap tersangka yang berstatus pengguna, penanganannya dilakukan sesuai mekanisme asesmen bersama BNN Kabupaten Deli Serdang.
Fery menegaskan pihaknya akan terus memburu jaringan narkotika yang menjadikan Deli Serdang sebagai daerah pemasaran.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya peredaran narkoba. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti. Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, BNN Kabupaten Deli Serdang, Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, Dinas Kesehatan Deli Serdang, PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu, pejabat utama Polresta Deli Serdang, serta penasihat hukum tersangka.
Polresta Deli Serdang memastikan pemberantasan peredaran narkotika akan terus dilakukan. Polisi juga menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkoba yang berupaya mengedarkan narkotika di wilayah tersebut. KM-ded/R

