Fernanda Dibebastugaskan Sementara Sebagai Camat Medan Timur. (Foto. KMC)
koranmonitor – MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan membebastugaskan sementara Fernanda dari jabatan Camat Medan Timur terhitung mulai 10 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diambil untuk memperlancar proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin.
Pembebastugasan sementara itu ditetapkan melalui Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur Kota Medan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan Subhan Fajri Harahap membenarkan keputusan tersebut, Senin (10/8/2026).
“Benar, berdasarkan Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagai Camat Medan Timur terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2026,” kata Subhan.
Menurut Subhan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tertanggal 30 Juli 2026.
Audit khusus itu dilakukan menyusul pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penempatan jabatan di lingkungan Pemko Medan ketika Fernanda menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Medan Amplas.
Berdasarkan hasil audit, Inspektorat Kota Medan menyimpulkan adanya penyalahgunaan wewenang berupa dugaan menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemko Medan dengan meminta dan menerima sejumlah uang.
Atas temuan tersebut, Inspektorat merekomendasikan kepada Wali Kota Medan agar memerintahkan BKPSDM membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk memproses penjatuhan hukuman disiplin terhadap Fernanda dengan mempertimbangkan hukuman disiplin berat.
Rekomendasi itu kemudian ditindaklanjuti BKPSDM Kota Medan dengan membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc dan melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS.
Subhan menegaskan, pembebasan sementara dari jabatan bukan merupakan keputusan akhir mengenai hukuman disiplin terhadap Fernanda.
“Pembebasan sementara ini bukan keputusan akhir mengenai hukuman disiplin. Tim Pemeriksa akan bekerja sesuai prosedur dan yang bersangkutan tetap diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia mengatakan keputusan mengenai jenis hukuman disiplin akan ditetapkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai dan hasil pemeriksaan menjadi dasar bagi pejabat yang berwenang untuk mengambil keputusan.
Proses pemeriksaan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil beserta ketentuan pelaksanaannya.
Pemko Medan juga menegaskan bahwa pengangkatan, pemindahan, promosi, maupun pengembangan karier ASN harus dilakukan secara objektif dan transparan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan bukan komoditas dan tidak untuk diperjualbelikan. Pengembangan karier ASN harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, potensi, integritas dan moralitas,” tegas Subhan.
Pemko Medan memastikan setiap pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran aparatur akan ditindaklanjuti secara objektif sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemko Medan juga mengimbau ASN dan masyarakat melaporkan apabila menemukan praktik yang menjanjikan pengangkatan, promosi, mutasi, atau penempatan jabatan dengan imbalan uang. KM-fah/R

