koranmonitor – MEDAN | Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meminta Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Erfin Fahrurrazi memperkuat koordinasi dan mempercepat kinerja seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Rico menegaskan, percepatan kerja pemerintahan harus dilakukan secara terukur, jelas, dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan Rico saat melantik dan mengambil sumpah Erfin Fahrurrazi sebagai Pj Sekda Kota Medan di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Selasa (11/8/2026). Erfin menggantikan Sekda sebelumnya, Wiriya Alrahman, yang memasuki masa purnabakti. “Kerja-kerja dari seluruh perangkat daerah itu benar-benar cepat, terukur, namun sesuai aturan dan perundang-undangan,” kata Rico.
Menurut Rico, kecepatan dalam bekerja tidak boleh mengabaikan proses dan ketentuan yang berlaku. Ia meminta setiap kebijakan didukung perencanaan, ketelitian, serta ukuran kerja yang jelas agar dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita tidak hanya memintanya dengan cepat. Meminta cepat itu terkadang yang membahayakan adalah bisa melanggar aturan-aturan. Maka dari itu harus terukur, jelas, dan terinci dengan baik,” ujarnya.
Rico juga meminta Erfin memastikan seluruh OPD memahami tugas dan target masing-masing. Sebagai Pj Sekda, Erfin diminta tidak hanya menerima laporan, tetapi memahami persoalan yang dihadapi setiap perangkat daerah agar arahan yang diberikan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Selain itu, Erfin diminta menjalankan peran sebagai pengayom sekaligus pengarah bagi pimpinan OPD. Pembinaan harus dilakukan secara humanis, namun tetap tegas apabila ditemukan persoalan dalam pola kerja maupun kinerja perangkat daerah.
“Apabila Bapak temukan OPD-OPD tidak sesuai cara kerjanya, pola kinerjanya, tegur dengan baik. Tegur sesuai aturan, benahi pola kerjanya,” tegas Rico.
Ia mengatakan, pembinaan menjadi langkah awal untuk memperbaiki kinerja OPD. Namun, apabila persoalan tidak terselesaikan setelah diberikan arahan dan pembenahan, Erfin diminta segera melaporkannya kepada Wali Kota untuk dievaluasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Rico juga meminta Erfin membangun komunikasi yang baik dengan seluruh OPD. Menurutnya, setiap perangkat daerah memiliki karakteristik, tantangan, dan pola kerja yang berbeda sehingga pembinaan tidak dapat dilakukan dengan pendekatan yang sama.
“Namun juga kami berharap bisa menunjukkan kasih sayangnya juga. Bagaimanapun seluruh OPD juga adalah seorang manusia, mempunyai perasaan juga, tapi juga memiliki akal,” katanya.
Ia menekankan pendekatan humanis tidak berarti mengurangi ketegasan dalam menjalankan tugas. Erfin diminta menjaga keseimbangan antara pembinaan, pengawasan, dan penegakan disiplin agar seluruh OPD bergerak dalam arah yang sama. “Bimbinglah rekan-rekan OPD. Berikan semangat pada mereka-mereka ini. Dan tentunya saya sebagai Wali Kota juga akan mengawasi pola kinerja kita semuanya,” ujar Rico.
Rico turut meminta seluruh jajaran Pemko Medan menjadikan visi dan misi kepala daerah sebagai pedoman dalam bekerja. Program dan kegiatan yang dijalankan harus selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan di tingkat nasional, provinsi, maupun daerah.
Menurutnya, koordinasi yang kuat diperlukan untuk mencegah program berjalan sendiri-sendiri, tumpang tindih kewenangan, maupun keterlambatan pelayanan kepada masyarakat. Erfin Fahrurrazi diangkat sebagai Pj Sekda Kota Medan berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.3.3/1304.K tanggal 10 Agustus 2026.
Sebelumnya, Erfin berkarier di Pemkab Serdang Bedagai, antara lain sebagai Camat Tebing Syahbandar, pejabat struktural di Sekretariat Daerah, serta di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Ia kemudian menjabat Sekretaris Inspektorat sebelum mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Inspektur Kota Medan dan meraih peringkat pertama.
Erfin dilantik sebagai Inspektur Kota Medan oleh Rico Waas pada 10 September 2025. Kini, sebagai Pj Sekda, Erfin bertugas membantu Wali Kota mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan serta memastikan program pembangunan dan pelayanan masyarakat berjalan optimal. KM-fah/R

