MEDAN | Biaya perjalanan Walikota Medan Dzulmi Eldin beserta rombongan ke Ichikawa dalam rangka Sister City ‘bengkak’ dengan menelan biaya Rp 1,4 miliar. Padahal biaya perjalanan dianggarkan di APBD senilai Rp 500 juta.

Kekurangan biaya perjalanan itu menjadi biang berujung OTT oleh KPK terhadap Walikota Medan, Dzulmi Eldin, Kadis PU Medan Isya Ansyari, Kasubag Protokoler, Syamsul Fitri.

Ini disampaikan sembilan saksi yang dihadirkan jaksa KPK dipersidangan perkara suap dengan terdakwa Isa Anshari. Sembilan saksi itu satu diantaranya Walikota Medan Nonaktif, Dzulmi Eldin (tersangka berkas terpisah).

Dalam kesaksiannya, Dzulmi Eldin menyebutkan memang ada kekurangan dana itu biasanya kita cicil. Selain itu, ia menegaskan tidak pernah menyuruh Kasubag Protokolernya untuk mencari uang.

Sementara itu, Mantan Kadisdik Medan, Hasan Basri mengaku pernah didatangi Syamsul Fitri (tersangka berkas terpisah) untuk meminta uang Rp20 juta untuk keperluan dinas Walikota Medan.

“Waktu itu pada 2018 lalu, namun hanya memberikan uang Rp10 juta,”ucap Hasan sembari menguatkan bahwa pemberian itu tidak ada kaitannya dengan Sister City, dari Medan dan Ichikawa.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan, Johan membenarkan ia pernah didatangi Syamsul Fitri Siregar. Waktu itu lanjut Johan menyebutkan sekitar bulan Oktober, katanya untuk perjalanan Walikota ke Jakarta. Jadi lanjutnya lagi, karena rasa solidaritas ia memberikan uang Rp100 juta yang diserahkan kepada Andika yang merupakan staff prokoler.

Mendengar jawaban itu, Ketua Majelis Hakim Tipikor, Abdul Aziz menanyakan kenapa uang itu kamu berikan, kan ada atasanmu Kadisdik Medan, Marasutan. Lagi Johan menyebutkan kalau itu hanya solidaritas dan uang yang diberikan berasal dari tunjangan jabatan yang diperoleh sebesar Rp17,5 juta perbulan.

Sedangkan Tata dan Sutan selaku staf Protokoler Pemkot Medan, membenarkan ada kekurangan pembayaran yang sebenarnya ditampung di APBD hanya Rp 500 juta. Tapi diakui Tata, waktu ia mendapatkan menerima uang Rp 800 dari Syamsul Fitri agar memberikan panjar kepada biro perjalanan kepada Erni Tour And Travel milik Tandeanus yang membawa, rombongan Walikota Medan ke Ichikawa, Jepang.

Masih menurut Tata, kekurangan Rp600 juta bisa ditutupi, dimana uangnya juga diserahkan Syamsul Fitri kepada dirinya. Lebih lanjut Tata menyatakan, perjalanan ke Jepang memang telah diatur dimana ia mengurus perjalanan tersebut.

Sekaitan adanya ikut rombongan selain PNS, ada juga melibatkan keluarga Walikota Medan serta para istri Kadis, menyahuti itu, Asisten Pemerintahan Kota Medan, Musadad ini menyatakan memang diatur dalam ketentuan dari pihak Ichikawa. Sedangkan masalah tiket, Musaddad menyebutkan mungkin dari biaya pribadi.

Masih dalam persidangan tersebut, Bendahara Pengeluaran Pemkot Medan, Ade Irmayani menyatakan uang untuk keberangkatan hanya Rp500 juta. Mengenai kekurangan ia pun tidak mengetahui, namun setahunya itu sudah lunas.

Ini dikuatkan dari keterangan Vincent saksi dari biro perjalanan membenarkan semua biaya sudah dilunasi dengan tanda bukti kwitansi dari Bagian Umum Pemkot Medan.

Perintah Ambil Fee Proyek di Dinas PU

Masih dalam persidangan tersebut, Fikri Hamdi Selaku Kabid Drainase PUPR Medan, menyampaikan ia memang ada diperintahkan untuk mengambil fee dari rekanan. Bahkan fee tersebut diambil sebelum pelaksanaan tender.

Sahuti itu, majelis kembali mencecar, hebat kamu ya, kok bisa kau ambil fee, bagaimana pula kalau tak menang dan berapa fee yang kau kutip?, tanya Ketua Majelis Hakim. Menjawab itu, Fikri dengan santai menjawab itu Fee yang dikutip berdasarkan nilai proyek, mulai dari Rp50 hingga Rp200 juta. Bila tak menang, ia akan mengembalikan uang baik cash maupun di cicil.

Namun ketika ditanyakan uang fee yang dikumpulkan apakah sebagian disetorkan untuk perjalanan dinas?, Fikri menyatakan untuk biaya operasional saja, dan ia pun tidak mengenal Syamsul Fitri.

Usai mendengarkan keterangan saksi, persidangan kasus OTT penerimaan suap dengan terdakwa Kadis PUPR Medan, Isa Ansyari dilanjutkan Senin depan.KM-red