Maling meteran air PDAM Tirtanadi diamankan di Mapolsek Medan Area. (Foto. KMC)
koranmonitor – MEDAN | Polisi mengungkap aksi pencurian meteran air milik PDAM Tirtanadi yang dilakukan Eko Naryono (37), warga Jalan AR Hakim Gang ABC, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Eko ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Area pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Ia diamankan setelah diduga mencuri satu unit meteran air PDAM Tirtanadi di Jalan AR Hakim Gang Sukmawati, Perumahan Welington, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area.
Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin, SIK, MH mengatakan, kasus tersebut dilaporkan Ruswanto (59), warga Jalan Medan Batang Kuis, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Khairul Fajri bersama personel melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Hasil penyelidikan, kita berhasil mengamankan tersangka di TKP. Selanjutnya diboyong ke komando,” kata AKP M Ainul Yaqin.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit meteran air PDAM Tirtanadi.
Kepada penyidik, Eko mengakui telah mencuri meteran air tersebut di Jalan AR Hakim Gang Sukmawati, Perumahan Welington, Pasar Merah Timur, Medan Area.
“Sehari-hari tersangka bekerja sebagai pemulung barang rongsokan atau botot,” pungkasnya. KM-ded/R

