Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan. (Foto. KMC)
koranmonitor – MEDAN | Proses persidangan terhadap Brigadir Iman Harefa telah selesai dilaksanakan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.
Hasil sidang menjatuhkan sanksi demosi selama 5 tahun kepada Brigadir Iman Harefa.
“Brigadir Iman (Harefa) sudah disidang kemarin, dan dia dijatuhi hukuman demosi selama 5 tahun,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Jumat (11/9/2026).
Kata dia, selain demosi 5 tahun, Brigadir Iman Harefa juga telah menjalani penempatan khusus (patsus) di Propam selama 30 hari.
“Patsus selama 30 hari itu bagian dari hukuman Brigadir Iman Harefa juga,” kata Kabid Humas Polda Sumut.
Dijelaskan Kombes Pol Ferry Walintukan, Brigadir Iman Harefa Dijatuhi sanksi demosi karena dianggap lalai dalam menjaga senjata api (senpi) miliknya yang digunakan mantan istrinya Winda Lorenza Gowasa diduga untuk bunuh diri.
Korban ditemukan tewas di rumah Brigadir Iman Harefa, Kompleks Bumi Asri Medan Helvetia pada Minggu (2/8/2026) sekira pukul 15.00 WIB lalu.
Sebelumnya, Brigadir Iman Harefa melaporkan akun media sosial (medsos) karena menyebar berita fitnah dan bohong ke SPKT Mapolda Sumut, Kamis (3/9/2026).
Laporan yang dibuat personel Polsek Medan Sunggal itu terkait adanya video menarasikan dugaan telah menjual mantan istrinya kepada salah satu petinggi polisi dengan jabatan Wakapolda.
“Benar, Brigadir IH telah membuat pengaduan melaporkan akun medsos yang diduga menyebarkan fitnah dan berita bohong terhadap dirinya,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Kamis (3/9/2026).
“Saat ini laporan dugaan berita fitnah melalui akun media sosial itu sedang ditangani Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut,” terang Kabid Humas.
Kasus kematian Winda Lorenza Gowasa kembali menjadi sorotan. Keluarga mengungkap bahwa korban semasa hidupnya diduga dijual suaminya kepada seseorang yang menjabat sebagai Wakapolda.
Pernyataan keluarga yang mengejutkan itu diketahui berdasarkan video yang telah beredar viral di berbagai platform media sosial (medsos).
“Hancurnya si Loren ini sejak si Iman menjualnya kepada atasannya kalau tidak salah jabatannya dulu Wakapolda itu dulu di Tahun 2020-2021,” ujar seorang wanita dari keluarga Winda Lorenza dalam rekaman video di media sosial yang dilihat awak media, Kamis (3/8/2026).
Menanggapi pernyataan itu Polda Sumut memberikan penjelasan kepada awak media.
Melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Bid Propam Polda Sumut tengah melakukan pendalaman serta penyelidikan.
“Mengenai pernyataan yang beredar di medsos itu Bid Propam sedang mendalaminya,” sebutnya.
Nantinya, sambung Ferry, Propam akan memeriksa mantan suami dari Winda yang merupakan personel Polsek Medan Sunggal.
“Terhadap Brigadir Iman Harefa akan diminta keterangan. Saat ini personel kepolisian itu sedang di patsus di Mapolda Sumut karena diduga lalai menjaga senjata api yang menyebabkan seseorang meninggal dunia,” ujar juru bicara Polda Sumut. KM-ded/R

