IRT diamankan bersama barang bukti sabu yang diedarkannya. (Foto. KMC)
koranmonitor – MEDAN | Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, karena mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Tirtanadi Gang Lembah, Kecamatan Sunggal, Medan Sunggal, Kamis (17/9/2026).
Dari tangan pelaku, petugas menyita 2 paket sabu siap edar, 24 plastik pembungkus sabu dan sejumlah uang.
Penangkapan EV (43), warga Jalan Pasar I Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal dilakukan usai personel Polrestabes Medan, mendapat informasi dari masyarakat.
Saat ditangkap, EV diduga hendak melakukan transaksi narkoba. Petugas menyita 2 paket sabu siap edar seberat 0,86 gram, 24 plastik pembungkus sabu, satu dompet, dan sejumlah uang diduga hasil penjualan narkoba.
“Penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat, pelaku merupakan pengedar di lokasi penangkapan,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Selasa (22/9/2026) siang.
Rafli menambahkan, tersangka mengaku baru dalam kurun waktu beberapa pekan terakhir menjadi pengedar narkoba. Motif ekonomi, jadi alasan pelaku terlibat dalam bisnis haram ini.
“Pemeriksaan awal, pelaku baru beberapa pekan terakhir mengedarkan narkoba,” sebut Rafli.
Polisi kini sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku yang identitasnya sudah diketahui. Polisi memastikan akan melakukan penangkapan terhadap pemasok sekaligus bos dari pelaku.
“I alias G kami identifikasi sebagai pemasok narkoba sekaligus bos dari pelaku,” pungkas Rafli. KM-ded/R

