koranmonitor –Ā MEDAN | Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan kerukunan umat beragama di Kota Medan harus dijaga dan dirawat bersama untuk mencegah potensi konflik di tengah masyarakat.
Hal itu disampaikan Rico Waas saat menyerahkan rekomendasi pendirian rumah ibadah sekaligus membuka Pendidikan dan Pelatihan Mitigasi Risiko Disharmonisasi dan Konflik Sosial di Masyarakat yang digelar Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan di Hotel Le Polonia & Convention Center, Jumat (25/9/2026).
Rekomendasi pendirian rumah ibadah tersebut diberikan kepada Gereja Pantekosta Tabernakel (GPT) Kristus Jawaban di Medan Amplas dan Masjid Al Hidayah Royal Sumatera di Medan Tuntungan.
Rico mengatakan Kota Medan merupakan daerah multikultur dan multiagama sehingga perbedaan harus dikelola dengan baik untuk menjaga keharmonisan masyarakat. āKalau kita ini saling menguatkan. Kunci kita bisa maju ini apabila perbedaan yang kita miliki ini kita rawat,ā ujar Rico.
Menurutnya, persoalan sosial yang awalnya kecil dapat berkembang menjadi konflik apabila tidak segera ditangani. Karena itu, pemerintah, FKUB, tokoh agama dan jajaran kewilayahan diminta meningkatkan komunikasi dan melakukan mitigasi sejak dini.
āKita diuji ketangguhan kita di dalam berbicara harmonisasi umat beragama. Hal-hal kecil apabila tidak dirawat dengan baik bisa melebar ke mana-mana, bisa membesar, dan akhirnya merusak antara kita satu dengan lainnya,ā katanya.
Rico mencontohkan penyelesaian persoalan pendirian GPT Kristus Jawaban di Medan Amplas. Ia menyebut terbitnya rekomendasi dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) rumah ibadah tersebut merupakan hasil kerja bersama berbagai pihak.
Ia mengapresiasi FKUB, Kementerian Agama, Forkopimda, TNI-Polri, organisasi masyarakat keagamaan serta jajaran kewilayahan yang turut mengawal proses tersebut. āIni bisa terjadi karena banyak pihak yang membantu, yang memberikan atensi. Perjalanan yang begitu panjang telah sampai pada titik ini, problematika itu bisa kita selesaikan bersama-sama, tidak sendirian,ā ungkapnya.
Rico menegaskan penyelesaian persoalan rumah ibadah bukan akhir dari upaya menjaga kerukunan. Pemerintah tetap harus hadir memberikan pendampingan agar umat beragama dapat menjalankan haknya sesuai aturan yang berlaku.
āPekerjaan kita semua tidak berhenti di hari ini. Kami meyakini pasti akan ada orang-orang, umat-umat yang membutuhkan kehadiran kita semua, asistensinya, perhatiannya, pendampingannya agar seluruh kebutuhan, hak-haknya terpenuhi,ā tegasnya.
Ia juga meminta para camat mengikuti pendidikan dan pelatihan mitigasi risiko disharmonisasi dengan serius. Menurutnya, karakter sosial dan persoalan di setiap kecamatan berbeda sehingga penanganannya tidak dapat disamakan.
āBagaimana menyelesaikan problem di Amplas akan berbeda dengan di Medan Baru, Medan Tembung, Marelan, Belawan, Tuntungan. Pasti berbeda-beda,ā jelas Rico.
Rico meminta camat tidak hanya memahami persoalan administrasi pemerintahan, tetapi juga kondisi sosial masyarakat di wilayah masing-masing. FKUB juga diminta memberikan masukan mengenai karakter sosial dan kultur setiap wilayah.
Sementara itu, Pimpinan GPT Kristus Jawaban, Pendeta Michael Saimima, mengapresiasi Pemko Medan dan Wali Kota Rico Waas atas penerbitan PBG rumah ibadah tersebut.
Menurut Michael, proses penerbitan PBG berlangsung sekitar satu bulan sejak berkas resmi diajukan. āSaya mengapresiasi kinerja Pemko Medan,ā ujarnya. KM-fah/RĀ

