Tersangka pemilik sabu diamankan di Mapolresta Deli Serdang. (Foto. KMC)
koranmonitor – DELI SERDANG | Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap seorang pria berinisial P (48), warga Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang karena diduga menguasai narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Fery Kusnadi mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, adanya seorang pria diduga menguasai sabu di kawasan Desa Wonosari.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan ke lokasi,” kata Fery, Rabu (30/9/2026).
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima. Polisi kemudian melakukan penyamaran sebelum mengamankan P.
Dari tangan P, polisi menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,92 gram dan empat plastik klip transparan berukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,57 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita satu dompet hijau dan satu unit handphone (HP).
“Dalam interogasi awal, pelaku mengakui barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya,” ujar Fery.
P bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Fery menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya. KM-ded/R

