BNNP Aceh Tangkap Oknum TNI Terlibat Kepemilikan 18 Kg Sabu

oleh -195 views

ACEH | Oknum TNI ditangkap yang terlibat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 18 kg, ditangkap tim Berantas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh.l

Berdasarkan ingormasi informasi diperoleh, oknum TNI tersebut berpangkat Pelda bernisial I, merupakan Personil Koramil Manyak Payed, tinggal di Desa Paya Kulbi, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.

BNN juga menangkap tersangka DF, warga Desa Paya Pelawi, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur. Dari penangkapan trsebut diamankan barang bukti 18 kilogram yang dibungkus plastik berwarna hijau, bertuliskan bahasa China yang diduga berisi sabu.

Kedua tersangka pada Kamis (13/8/2020) pukul 24.00 WIB setelah dilakukan penyelidikan terhadap tersangka Pon, bandar narkotika jenis sabu, yang mendatangi rumah tersangka I di Desa Paya Kulbi, untuk menyerahkan sabu sebanyak 18 kilogram.

Setelah diterima, selanjutnya tersangka I menyimpan sabu itu di bawah sofa ruang tamu rumahnya. Pada Minggu (16/8/2020) pukul 08.00 WIB, tersangka I mendapat telepon dari Pon. Pada saat itu, tersangka I diarahkan untuk menghubungi tersangka DF, agar menyerahkan sabu seberat 5 kilogram.

Pada pukul 11.00 WIB, I dan DF berkomunikasi untuk bertemu di Simpang Tiga Tugu Opak Desa Opak, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang. Sekira pukul 12.00 WIB, I keluar rumah membawa sabu-sabu seberat 5 kilogram menggunakan mobil untuk bertemu DF.

Setengah jam kemudian, keduanya bertransaksi, dan langsung ditangkap Tim Berantas BNNP Aceh yang dipimpin Aipda Raimon.

“Saat penangkapan, petugas sempat melepaskan lima tembakan peringatan. Saat diperiksa ditemukan sabu di saku celana milik tersangka I,” kata Aipda Raimon.

Atas penangkapan kedua tersangka, BNNP melakukan pengembangan dengan membawanya ke rumah tersangka I untuk mengambil sisa barang bukti sabu yang ditemukan didalam sofa rumah tersangka I.

Setelah mendapatkan sisa barang bukti sabu kemudian, petugas melakukan pengembangan dengan mengejar pihak yang diduga sebagai pembeli sabu, yakni R, warga Gampong Teungoh, Kecanatan Langsa Kota, yang menyuruh DF mengambil sabu dari I.

Pada hari yang sama, pukul 20.00 WIB tim tidak berhasil menangkap R dan akhirnya membawa I dan DF bersama barang bukti seberat 18 kilogram sabu ke BNN Kota Langsa, untuk diamankan sekaligus dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil introgasi, I mengakui, baru mengenal Pon, lima bulan lalu lewat temannya, D, warga Peureulak Timur, Aceh Timur. Kedua tersangka I dan DF akan dibawa ke Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut.

Kepala BNN Kota Langsa, AKBP Basri, saat dihubungi, Senin (17/8/2020) melalui telepon selulernya mengatakan, agar menghubungi BNNP Aceh.
KM-riz