koranmonitor – MEDAN | Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut, Rabu (1/7/2026).
Dalam laporan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mencatat surplus anggaran sebesar Rp521,494 miliar sekaligus kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.
Penyampaian Ranperda dilakukan pada rapat paripurna DPRD Sumut dengan agenda, Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025.
Dalam pemaparannya, Bobby menjelaskan realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp12,027 triliun atau 95,87 persen dari target sebesar Rp12,546 triliun. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp11,505 triliun atau 92 persen dari pagu anggaran sebesar Rp12,507 triliun. Belanja tersebut meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
“Jika realisasi pendapatan dikurangi dengan realisasi belanja selama tahun 2025, terdapat surplus sebesar Rp521,494 miliar,” kata Bobby.
Selain surplus anggaran, pembiayaan netto tercatat sebesar Rp10,992 miliar sehingga menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp532,486 miliar.
Bobby mengatakan laporan keuangan Pemprov Sumut telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara. Hasil pemeriksaan tersebut sebelumnya telah disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Sumut pada 25 Juni 2026.
Atas hasil pemeriksaan itu, Pemprov Sumut kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-12 secara berturut-turut sejak laporan keuangan Tahun Anggaran 2014.
Bobby menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, termasuk DPRD Sumut, yang dinilai telah menjalankan fungsi pengawasan secara optimal sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat terus dipertahankan dengan baik.
Ia berharap opini tertinggi dari BPK RI tersebut dapat terus dipertahankan melalui peningkatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, penguatan sistem pengendalian intern, serta penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Menurut Bobby, pengelolaan keuangan daerah juga harus tetap berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi guna mewujudkan tata kelola keuangan yang efektif, efisien, serta mendukung pembangunan Sumatera Utara yang unggul, maju, dan berkelanjutan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus dan dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Sulaiman Harahap, pimpinan serta anggota DPRD Sumut, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), dan para undangan. KM-fah/R
