koranmonitor – MEDAN | Polrestabes Medan mengungkap 526 kasus tindak pidana narkotika dalam 100 hari terakhir. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 718 tersangka diamankan.
Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan ratusan kasus yang diungkap terdiri atas berbagai jenis narkotika, yakni sabu, ganja, pil ekstasi, pil Happy Five, serta cairan liquid vape yang mengandung narkotika. Selain itu, petugas juga mengamankan ratusan botol minuman beralkohol.
“Selama 100 hari, ada 526 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap dengan 718 tersangka,” ujar Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Sabtu (21/2/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, sejumlah barang bukti ditampilkan, mulai dari paket sabu, pil ekstasi, hingga cairan liquid vape yang mengandung zat berbahaya.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, yang turut hadir dalam kegiatan itu, menyampaikan apresiasi atas kinerja kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Medan.
“Atas nama Pemerintah Kota Medan, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya. Berbagai kasus berhasil diungkap dan dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” kata Rico Waas.
Ia menilai pengungkapan ratusan kasus tersebut menunjukkan respons cepat aparat terhadap laporan masyarakat serta konsistensi dalam menjaga keamanan kota.
Rico Waas juga menyoroti temuan narkotika dalam bentuk liquid vape yang dinilai berpotensi membahayakan generasi muda karena dikemas menyerupai produk umum.
Selain pemberantasan narkotika, Pemko Medan bersama kepolisian disebut terus memperkuat pengawasan terhadap tempat hiburan malam guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan.
Data yang disampaikan menunjukkan angka kejahatan jalanan kategori 3C (curat, curas, dan curanmor) di Kota Medan menurun 14 persen, dari 1.805 laporan menjadi 1.545 laporan.
Polrestabes Medan menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penindakan dan kerja sama dengan berbagai pihak guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. KM-fah/R
